Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Emas Ilegal dan TPPU

×

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Emas Ilegal dan TPPU

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak bicara soal kasus emas ilegal dan TPPU, tetapkan dua tersangka baru.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak bicara soal kasus emas ilegal dan TPPU, tetapkan dua tersangka baru.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Kedua tersangka tersebut berinisial DHB dan VC yang diduga berperan dalam memfasilitasi pengolahan dan pemurnian emas yang berasal dari tambang ilegal.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pengembangan dari laporan polisi yang dibuat pada November 2025.

“Para tersangka secara bersama-sama melakukan transaksi pembelian emas batangan yang berasal dari hasil pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh FL, terpidana kasus PETI di Kalimantan Barat,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Menurut dia, sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), yakni TW selaku Direktur Utama, serta DW dan BSW.

Berita Terkait:  Ungkap Dua Pangkalan Gas Oplosan, Bareskrim Tegaskan Tak Ada Toleransi

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah pemilik toko, hingga pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama (PT SJU) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penyidik menemukan dugaan bahwa emas hasil pertambangan tanpa izin dijual kepada sejumlah pihak, termasuk individu berinisial SB maupun perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Emas tersebut kemudian diduga diproses dan dimurnikan di fasilitas milik PT SJU sebelum dipasarkan kembali dalam bentuk emas batangan dengan kadar tertentu.

Selain dugaan tindak pidana pertambangan, penyidik juga menelusuri adanya praktik pencucian uang yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

Polisi menduga dana hasil transaksi emas ilegal ditempatkan, ditransfer, dan dibelanjakan melalui sejumlah rekening perbankan untuk menyamarkan asal-usulnya.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menetapkan DHB yang merupakan mantan Direktur PT SJU periode 2021-2022 dan VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak akhir 2022 sebagai tersangka.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Tangkap Dua Pelaku

Sementara itu, SB yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut tidak dapat diproses secara pidana karena telah meninggal dunia.

“Terhadap tersangka DHB dan VC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026,” ujar Ade.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan penyidik.

Aset yang disita meliputi bangunan pabrik dan kantor PT SJU yang berlokasi di Jalan Brebek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, polisi juga menyita belasan unit mesin pengolahan dan pemurnian emas yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas pengolahan emas hasil tambang ilegal.

Bareskrim menyatakan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri aliran dana, aset, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pertambangan emas ilegal dan pencucian uang. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca