Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Jalan Gembor Raya, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (11/6/2026).
Penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan sekaligus mencegah potensi pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan TPS tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan resmi dan tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kami bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wawan, Kamis.
Penertiban ditandai dengan pemasangan papan informasi penyegelan di lokasi TPS.
Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Tangerang telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perizinan dalam operasional TPS tersebut.
Selain menyegel lokasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang juga telah meminta keterangan dari pihak yang diduga melakukan aktivitas pengelolaan sampah secara ilegal.
Wawan mengatakan, setelah proses penertiban selesai, pengawasan di lokasi akan dilakukan oleh unsur kewilayahan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah.
“Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wawan didampingi Kapolsek Pinang IPTU Aditya Wijanarko.
Pemkot Tangerang juga berencana melanjutkan penertiban terhadap sejumlah TPS ilegal lainnya yang saat ini masih dalam proses pengawasan.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian di antaranya berada di Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.
Wawan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin resmi.
“Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” kata dia. (sp/pr)










