Suarapena.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI menilai penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Kepolisian Republik Indonesia masih memiliki celah besar, terutama di sektor maritim. Selama ini, penegakan hukum dinilai terlalu berfokus pada wilayah daratan sehingga praktik eksploitasi dan perbudakan modern di laut belum tertangani secara optimal.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Mercy, laporan penanganan TPPO yang disampaikan Polri masih berbasis pendekatan daratan (continental base), sementara kasus-kasus TPPO justru banyak terjadi di wilayah perairan.
“Laporan yang disampaikan sangat berbasis daratan. Padahal TPPO di wilayah maritim itu sangat banyak,” ujar Mercy.
Legislator dari Daerah Pemilihan Maluku itu mengungkapkan kondisi memprihatinkan yang dialami Anak Buah Kapal (ABK) di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 yang mencakup Laut Arafura, Laut Aru, dan Laut Timor bagian Timur. Di wilayah tersebut, terdapat lebih dari 3.200 kapal ikan yang beroperasi.
Besarnya jumlah armada, kata Mercy, tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai, sehingga meningkatkan risiko eksploitasi terhadap ABK yang bekerja di tengah laut. Dalam beberapa bulan terakhir, Mercy mengaku terlibat langsung dalam pemulangan ABK yang menjadi korban kekerasan di kapal.
“ABK dibuang dari atas kapal, baik kapal berbendera asing maupun Indonesia, di perairan Laut Arafura. Banyak yang meninggal dan banyak yang sakit,” kata dia.
Selain eksploitasi tenaga kerja, Mercy juga menyoroti potensi penyelundupan manusia melalui jalur laut, khususnya di pulau-pulau terluar Indonesia. Ia menyinggung kasus masuknya sembilan warga negara asing (WNA) asal China melalui perairan Tanimbar untuk diselundupkan ke Australia pada tahun lalu.
“Kalau WNA saja bisa diselundupkan, berarti ada celah administrasi yang bisa dimanfaatkan. Apalagi warga negara kita sendiri,” ujarnya.
Mercy menegaskan, Komisi III DPR RI mendorong Polri untuk memperbaiki strategi penanganan TPPO dengan memasukkan indikator dan pendekatan berbasis kelautan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari praktik perbudakan dan perdagangan orang di wilayah laut.
“Ini penting agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban TPPO di laut maupun diselundupkan ke luar negeri melalui jalur maritim,” kata Mercy. (r5/um)










