Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah atau akrab disapa Abduh, menyatakan keprihatinannya atas kembali terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh debt collector atau “mata elang” terhadap nasabah. Kasus terbaru menimpa Bastian Sori, seorang advokat, yang menjadi korban penusukan oleh debt collector di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Banten.
Abduh menilai insiden ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga. Menurutnya, meskipun telah beberapa kali menyoroti praktik serupa, belum ada langkah signifikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sektor jasa keuangan.
“Kasus kekerasan yang terus berulang merugikan nasabah, baik secara materiil maupun immateriil. Untuk itu, saya mendorong mekanisme class action sebagai instrumen hukum menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas,” ujar Abduh dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Abduh menjelaskan, dasar hukum class action sudah jelas, mulai dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok hingga Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait kewajiban ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Abduh menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak bisa lepas tangan atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan. “Dalam hukum perdata dikenal prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya,” katanya.
Abduh juga mendorong lembaga perlindungan konsumen, seperti YLKI dan BPKN, untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban. Pendampingan yang terstruktur, menurutnya, akan membuat langkah class action lebih efektif dan memperkuat posisi korban di hadapan hukum.
Selain itu, Abduh meminta OJK mengevaluasi dan memperketat standar operasional prosedur (SOP) penagihan utang oleh pihak ketiga. Ia mengusulkan agar setiap petugas penagihan wajib mengenakan identitas resmi, atribut perusahaan, serta mendokumentasikan proses penagihan melalui rekaman video.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan berkedok penagihan. Perlindungan terhadap nasabah, penghormatan profesi advokat, dan kepastian hukum bagi dunia usaha harus seimbang,” tutup Abduh. (r5/we)










