SUARAPENA.COM – Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menyoroti minimnya publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penegak hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai perlu adanya pemerataan dan komitmen bersama dalam hal pelaporan LHKPN ini. Bukan saja di ranah eksekutif dan legislatif, tapi juga di yudikatif.
“Saya jarang baca di berita, setidaknya dalam lima tahun belakangan ini, KPK mengumumkan paling tidak harta kekayaannya para penegak hukum, misalnya, polisi, jaksa, dan sebagainya.
Padahal ditegaskan bahwa polisi, jaksa, penyidik, itu masuk dalam klaster yang disebut dengan Penyelenggara Negara,” tutur Johan, Jumat (10/12/2021).
Johan pun menjelaskan, klaster yang dimaksud dalam penyelenggara negara dalam UU Nomor 28 tahun 1999 itu banyak kategorinya. di Pasal 5 Ayat 3 menyebutkan dengan jelas bahwa penyelenggara negara wajib hukumnya untuk melaporkan harta kekayaan, sebelum dia menjabat dan sesudah dia menjabat.
“Artinya, Siapa Penyelenggara Negara itu? Penyelenggara Negara itu di Pasal 2 ayat 7 dijelaskan sangat rinci, yaitu Eselon I kemudian jabatan yang setara apakah di sipil atau militer. Ada jaksa, penyidik, ada pemimpin proyek, ada bendahara proyek dan lainnya,” jelas Johan.
Oleh karenanya, Politisi PDI Perjuangan ini berharap agar pelaporan LHKPN ke depannya benar-benar sesuai dengan kenyataan dan ter-update secara berkala.
“Selama komitmen bersama ini tidak dijalankan, maka pada momentum HAKORDIA tahun depan akan bicara hal yang sama,” sindirnya. (Bo/Sng)










