Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Banten

BPOM Temukan Gudang Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 27,6 Miliar di Tangerang

×

BPOM Temukan Gudang Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 27,6 Miliar di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Gudang kosmetik impor ilegal senilai Rp 27,6 miliar di Tangerang ditemukan BPOM, jutaan produk disita.
Gudang kosmetik impor ilegal senilai Rp 27,6 miliar di Tangerang ditemukan BPOM, jutaan produk disita.

Suarapena.com, TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal tanpa izin edar (TIE) di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut, BPOM menyita lebih dari dua juta produk kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp 27,6 miliar.

Temuan itu merupakan hasil intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan BPOM pada akhir Mei 2026.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, petugas menemukan sebanyak 956 item kosmetik impor ilegal dengan total 2.082.039 pieces. Sebagian besar produk yang ditemukan merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” kata Taruna, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Taruna, kosmetik impor tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum yang menjalankan praktik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPOM mengungkapkan, kosmetik impor ilegal tersebut dipasarkan secara luas melalui berbagai platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Berita Terkait:  Cegah Keracunan Massal, DPR Desak BPOM Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis

Kondisi tersebut membuat produk-produk tanpa izin edar itu berpotensi menjangkau konsumen di berbagai daerah di Indonesia.

Taruna mengingatkan bahwa kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan masuk ke Indonesia tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya.

“Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” ujar dia.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tematik Tahun 2026 yang dilakukan BPOM dengan tema “Penguatan Perlindungan Masyarakat dan Peningkatan Daya Saing Produk Nasional melalui Pengawasan Intensif Kosmetik yang Diedarkan Secara Online”.

BPOM menjelaskan, temuan tersebut berawal dari operasi intelijen yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan daring terhadap peredaran kosmetik.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi kosmetik impor ilegal di gudang yang berlokasi di Kabupaten Tangerang tersebut.

Saat ini, BPOM telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pada sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk kosmetik yang ditemukan sebagai langkah perlindungan masyarakat.

BPOM menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan.

Selain dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk, pelaku juga berpotensi diproses secara pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

Berita Terkait:  BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Bermasalah, Lima Daerah Ini Paling Banyak

Taruna menegaskan BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

“BPOM berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi,” kata Taruna.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan secara daring.

Masyarakat diminta memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi dan dibeli dari sarana penjualan yang tepercaya.

Selain itu, BPOM mengajak masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, manfaat, dan mutu. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca