Scroll untuk baca artikel

HeadlineHukrimNews

Korban Persekusi di Cipinang Muara Berpotensi Dijerat UU ITE

×

Korban Persekusi di Cipinang Muara Berpotensi Dijerat UU ITE

Sebarkan artikel ini
Korban Persekusi

SUARAPENA.COM – Korban Persekusi di daerah Cipinang Muara, Jakarta Timur berinisial PMA (15) bisa memiliki potensi dijerat dengan Undang-undang ITE. Jeratan ini berkaitan dengan kasus penghinaan yang dilakukannya melalui media sosial Facebook.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengaku belum bisa memastikan apakah korba persekusi PMA bisa dikenakan UU ITE atau tidak.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Masih kita kaji. Setiap orang itu equility dan equity before the law. Equility artinya apa di depan hukum sama, bagimana negara men-treatment mereka yang terindikasi melanggar hukum. Anak-anak, remaja, orang tua, kesengajaan atau tidak. Jadi bagaimana negara men-treatmen yang diduga melanggar hukum. Termasuk ini,” kata Andry, Senin (5/6/2017).

Berita Terkait:  Megawati Polisikan Oknum Anggota DPRD Kota Bekasi

Sementara itu, dia juga belum memastikan ada atau tidaknya penambahan tersangka dalam kasus Perkusi di daerah Cipinang Muara, Jakarta Timur. Apalagi, kata dia, kasus persekusi ini sudah ditangani langsung oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Soal itu tanya ke Polda saja, kalau memang ada pelaku lain selama itu ada perintah, itu berada di wilayah Polres Jaktim, ya kita tangkep,” tegas Andry.

Sebelumnya nitizen dihebohkan dengan video viral seorang anak berinisial PMA (15) yang menjadi korban persekusi oleh ormas FPI. PMA membuat postingan diduga menghina ulama di jejaring sosial Facebook.

Berita Terkait:  Enam Juru Parkir Pasar Induk Kramat Jati Ditangkap Polisi Karena Pungli Berkedok Koperasi

Dalam video berdurasi 11 menit tersebut, tampak si anak mendapat perlakuan kasar dari beberapa anggota ormas, dengan cara ditoyor dan ditampar. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca