SUARAPENA.COM – Korban Persekusi di daerah Cipinang Muara, Jakarta Timur berinisial PMA (15) bisa memiliki potensi dijerat dengan Undang-undang ITE. Jeratan ini berkaitan dengan kasus penghinaan yang dilakukannya melalui media sosial Facebook.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengaku belum bisa memastikan apakah korba persekusi PMA bisa dikenakan UU ITE atau tidak.
“Masih kita kaji. Setiap orang itu equility dan equity before the law. Equility artinya apa di depan hukum sama, bagimana negara men-treatment mereka yang terindikasi melanggar hukum. Anak-anak, remaja, orang tua, kesengajaan atau tidak. Jadi bagaimana negara men-treatmen yang diduga melanggar hukum. Termasuk ini,” kata Andry, Senin (5/6/2017).
Sementara itu, dia juga belum memastikan ada atau tidaknya penambahan tersangka dalam kasus Perkusi di daerah Cipinang Muara, Jakarta Timur. Apalagi, kata dia, kasus persekusi ini sudah ditangani langsung oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Soal itu tanya ke Polda saja, kalau memang ada pelaku lain selama itu ada perintah, itu berada di wilayah Polres Jaktim, ya kita tangkep,” tegas Andry.
Sebelumnya nitizen dihebohkan dengan video viral seorang anak berinisial PMA (15) yang menjadi korban persekusi oleh ormas FPI. PMA membuat postingan diduga menghina ulama di jejaring sosial Facebook.
Dalam video berdurasi 11 menit tersebut, tampak si anak mendapat perlakuan kasar dari beberapa anggota ormas, dengan cara ditoyor dan ditampar. (sng)










