Suarapena.com, BEKASI – Oknum anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh warga pondok gede atas dasar pencemaran nama baik.
Oknum anggota DPRD itu didakwa menyebarkan informasi pribadi seorang warga melalui media elektronik tanpa seizin yang bersangkutan.
Laporan polisi dengan nomor: LP/B/6432/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Desember 2022, saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk ditindaklanjuti.
“Iya berkas dari Polda sudah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, saat ini masih berproses,” ujar Surti Megawati di Bekasi, Jumat (17/3/2023).
Perempuan yang akrab disapa Mega dan juga berprofesi sebagai jurnalis ini menceritakan, awalnya insiden itu terkait pemberitaan media massa yang mengangkat adanya dugaan pencabulan di klinik kecantikan milik oknum anggota DPRD Kota Bekasi.
Banyak media lokal maupun nasional mengangkat hal tersebut. Anehnya, hanya dirinya sendiri yang dicap sebagai wartawan abal-abal dan berita miliknya dibilang hoax.
“Padahal banyak media online baik nasional maupun lokal memuat berita laporan adanya dugaan pencabulan di klinik kecantikan milik oknum dewan, Tapi kenapa hanya saya yang dibilang wartawan abal-abal dan berita saya dibilang hoax,” jelas Mega.
Bahkan, Mega mengaku bahwa dirinya mendapatkan intimidasi. Data diri seperti foto dan nomor telefonnya diduga dengan sengaja disebarkan oleh oknum anggota dewan tersebut dengan cara membuat postingan dan menyebarluaskan melalui status WhatsApp dan WhatsApp Grup.
“Iya, oknum dewan ini menyebarkan nomor telpon, foto dan lain sebagainya dengan cara membeberkan, serta menambahkan narasi yang merupakan kebencian dengan menyebutkan bahwa si wartawati itu merupakan wartawan abal-abal,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi Kurniawan angkat bicara. Iwan mendukung langkah hukum yang dilakukan Mega. Bahkan, Iwan mengaku organisasi IWO Kota Bekasi siap mengawal kasus tersebut.
“Nah ini juga pembelajaran bagi narasumber atau masyarakat umum agar paham jika sebuah berita kategori peristiwa dan opini. Agar tidak mudah menuduh sebuah karya jurnalistik itu hoax atau abal-abal,” ucapnya.
Selain itu, Iwan bersama IWO juga meminta pihak kepolisian agar serius menangani laporan itu sampai tuntas.
“Semua sama di mata hukum, termasuk anggota dewan. Makanya kita meminta Polres Metro Bekasi Kota untuk serius menangani kasus ini sampai tuntas,” tegasnya. (Bo/Sp)










