Suarapena.com, JAKARTA – Korlantas Polri memperbolehkan kembali penerapan tilang manual secara terbatas oleh jajaran kepolisian daerah. Kebijakan ini diterapkan dengan porsi maksimal 5 persen sebagai pelengkap sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di lapangan, khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Tilang manual boleh dilakukan hingga 5 persen. Namun harus dianalisis dan difokuskan pada pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus,” ujar Faizal dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Menurut dia, tilang manual memiliki keunggulan dari sisi psikologis karena melibatkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dinilai dapat menimbulkan efek jera yang lebih kuat dibandingkan sistem elektronik.
Ia menjelaskan, rasa malu saat berhadapan langsung dengan petugas kerap menjadi faktor yang mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.
“Kalau secara psikologi, tilang manual lebih efektif karena ada pertemuan langsung antara petugas dan pelanggar. Di situ muncul rasa malu,” kata dia.
Faizal menambahkan, kondisi tersebut juga berlaku di lingkungan internal kepolisian. Menurutnya, anggota Polri pun akan merasa sungkan jika kedapatan melanggar oleh rekan sesama anggota.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan teknologi ETLE tetap menjadi prioritas utama Korlantas dalam penegakan hukum lalu lintas.
Data Korlantas menunjukkan bahwa Sulawesi Selatan menjadi salah satu wilayah dengan jumlah perangkat ETLE handheld terbanyak di luar Pulau Jawa, yakni sebanyak 74 unit.
Perangkat tersebut diharapkan dapat dioptimalkan untuk memantau pelanggaran di titik-titik yang belum terjangkau kamera ETLE statis.
Faizal juga mengingatkan agar pelaksanaan tilang manual tetap dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Yang penting tidak ada transaksional. Ini harus diperhatikan, terutama di wilayah dengan angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi,” ujarnya.
Dengan kombinasi penegakan hukum berbasis teknologi dan pendekatan langsung di lapangan, Korlantas berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan. (sp/hp)










