SUARAPENA.COM – Lahirnya Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) adalah refleksi dari sikap Nasionalisme Indonesia yang semakin hari semakin rapuh oleh berbagai isu di kalangan masyarakat luas, bahkan cenderung menjadi sesuatu yang dianggap anti modernisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan dari lahirnya LAI adalah mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama – sama menghentikan segala bentuk kejahatan dan semua perilaku yang tidak baik, dalam rangka suksesnya Pembangunan Nasional Indonesia di segala bidang, menuju Masyarakat Damai, Adil, Makmur, Sejahtera dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Dunia maupun di Akhirat.
Terkait kasus yang terjadi pada badan asuransi milik negara karena gagal bayar yang terjadi pada PT. Jiwasraya (Persero) dan PT. ASABRI (Persero) karena dana nasabahnya diputar pada entitas tertentu. Sehingga dengan adanya kasus yang terjadi pada dua badan tersebut dapat mempengaruhi pertumbuhan industri keuangan non-bank (IKNB) di wilayah Jawa Barat yang sedang mengalami trend pertumbuhan positif.
Kang Haris, yang merupakan Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menghimbau kepada Masyarakat Jawa Barat supaya tidak perlu khawatir dengan terjadinya permasalahan tersebut, karena Pemerintah telah menjamin akan mengembalikan dana nasabahnya, sedangkan yang terjadi pada PT. ASABRI (Persero) karena sumber pendanaan pada entitas tersebut berasal dari potongan Pegawai Negeri, sehingga permodalan akan terus tercukupi, Rabu (12/2/2020).
Ketua LAI Majalengka tersebut menghimbau kepada Masyarakat Jawa Barat supaya tidak perlu khawatir dengan adanya permasalahan pada PT. Jiwasraya dan PT. ASABRI.
“Perlu adanya sosialisasi dan peningkatan Literasi keuangan untuk lebih dimaksimalkan terhadap masyarakat Indonesia umumnya dan di wilayah Jawa Barat pada khususnya,” katanya.
Kang Haris menambahkan, hal ini sangat mengapresiasi gebrakan-gebrakan Menteri BUMN (Erick Thohir), karena citra BUMN selama ini lebih banyak negatif, seperti menjadi ‘sapi perahan’, sarang korupsi, pemborosan alias inefisiensi, sampai dengan kesewang-wenangan jika menyangkut pencemaran lingkungan maupun pembebasan lahan serta kasus-kasus lainnya. (Yud)