Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa hak guru untuk memperoleh kesejahteraan yang layak tidak boleh terhambat persoalan administratif maupun birokrasi.
Ia menilai, berbagai perdebatan mengenai sertifikasi dan persyaratan administratif tidak boleh mengaburkan substansi utama, yakni peran strategis guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Hak itu tidak boleh hilang karena birokrasi. Yang substansi tidak boleh kalah oleh hal-hal administratif. Mereka mencerdaskan rakyat kita,” ujar Adian dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, apabila negara memandang guru sebagai pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia, maka kenaikan kesejahteraan semestinya tidak menjadi polemik berkepanjangan. Ia menyebut, keberanian politik diperlukan untuk menjadikan pendidikan sebagai prioritas yang tercermin dalam kebijakan konkret.
“Tidak usah banyak perdebatan, naikin saja gajinya. Negara tidak akan rugi. Bangsa ini tidak akan rugi kalau gaji guru naik setinggi-tingginya,” kata Adian.
Adian menambahkan, peningkatan kesejahteraan guru harus dibarengi dengan kesiapan regulasi dan anggaran agar pelaksanaannya berjalan efektif dan berkelanjutan. Komisi X DPR RI, lanjut dia, mendorong pemerintah menyiapkan payung hukum yang jelas untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Harus ada regulasi dan harus ada kesiapan anggaran. Itu bagian dari tanggung jawab negara,” ucapnya.
Ia juga menyoroti kontribusi guru honorer, termasuk yang mengajar di sekolah swasta, dalam menopang sistem pendidikan nasional. Menurut Adian, negara tidak seharusnya menunda perbaikan kesejahteraan mereka dengan alasan administratif.
Bagi dia, peningkatan kesejahteraan guru bukan sekadar kebijakan sektoral, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.
“Kalau kita menganggap tugas dan fungsi guru itu penting, maka kebijakannya juga harus mencerminkan itu,” tutur Adian. (r5/um)










