Scroll untuk baca artikel
Suara Jabar

Lantaran Biaya Yang Besar Warga Medan Satria Kota Bekasi Ogah Ikut PTSL

×

Lantaran Biaya Yang Besar Warga Medan Satria Kota Bekasi Ogah Ikut PTSL

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bekasi, yang seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam kepemilikan sertifikat tanah, tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli).

Menurut pengakuan beberapa warga di Kelurahan Medan Satria mengungkap praktik pungli yang membuat warga tersebut harus mengeluarkan sejumlah uang dalam jumlah yang tak sedikit.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Seperti salah seorang warga RT001 RW02 mengungkapkan, biaya pembuatan sertifikat PTSL bervariasi tergantung luas tanahnya.

“Biaya ke kelurahan bervariasi. Awalnya patungan 10 orang Rp15 juta. Jadi sekitar Rp1.500.000 per orang, lalu dilihat luas tanahnya, dan dirinci. Saya sendiri kena Rp 6 juta,” kata warga tersebut yang telah bermukim sejak 1992.

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan dalam sebuah video yang merekam kesaksian warga yang juga menyebut harga program PTSL dihitung per meter luas tanahnya.

Bukan hanya biaya yang memberatkan, warga juga mengeluhkan lamanya proses.

“Ah lama itu mah, orang bilangnya lama yang ngurus,” keluhnya.

Selain itu dugaan pungli ini bukan hanya terjadi di satu titik. Warga lain dari RT004 RW03 mengaku diminta Rp 16 juta untuk ikut program PTSL.

“Saya sekalian balik nama, diminta Rp 16 juta,” tuturnya.

Seperti warga RT006 RW03 yang tinggal di Medan Satria sejak 1996, mengaku enggan mengikuti program PTSL karena biaya yang exorbitant.

“Waktu itu pada kumpul ketua RT RW dan Lurah juga, bilang tergantung luas tanah. Bilangnya harga per meter gitu, terus saya ga mau. Lurah bilang, iya nanti saja tahun 2025 ada pemutihan lagi, saya kira cuma Rp 2 juta atau Rp 3 juta, eh ternyata Rp 8 juta, ga jadilah,” ungkapnya kecewa.

Ia juga menyebut, diwilayah RT006 RW03 banyak warga yang batal ikut program PTSL karena harga yang fantastis.

“Banyak warga di RT006 RW03 membatalkan ikut PTSL karena mahal. Yang tanahnya kecil berani ikut, kalau punya tanah luas seperti keluarga besar kami, kami pikir-pikir dulu dah,” ujarnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Lurah Medan Satria, Wawan Darmawan mengaku program PTSL diwilayahnya sudah dijalankan sesuai aturan.

“Saya sudah menyampaikan ke warga biayanya Rp150 ribu,” ujar Lurah.

Pengakuan Lurah Medan Satria ini berbanding terbalik dengan yang disampaikan warga Medan Satria.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas pelaksanaan program PTSL yang digagas oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyebut program PTSL hanya membayar administrasi sebesar Rp150 ribu.

Dugaan pungli yang mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah ini jelas mencederai tujuan mulia program PTSL untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas dugaan praktik pungli tersebut. (*)