Suarapena.com, BEKASI — Industri pabrik permen milik PT. Natural Food Succes di Jalan Raya At-Taqwa Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, diduga tak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, pabrik tersebut juga di belum lama ini bermasalah terkait pencemaran limbah industri yang dibuang ke saluran milik lingkungan warga RW 01.
Padahal, sesuai dengan Perda Kota Bekasi No. 05 Tahun 2016 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi Tahun 2015 – 2023 menerangkan pada Pasal 3 ayat 5 huruf (c) menetapkan blok dan sub blok dilingkup wilayah kecamatan Jatisampurna khususnya di blok jatirangga memiliki sub blok JRA.001, JRA.002, JRA.003 dan JRA.004.
Penetapan blok dan sub blok Tata ruang kota bekasi bahwa wilayah kelurahan jatirangga tidak terdapat zona industri, itu pun zona industri skala kecil berada pada blok kelurahan jatiraden dengan luasan 0,05 Ha.
Ketua RW 01, Saja, juga mempertanyakan legalitas perizinan yang dimiliki oleh perusahaan pabrik permen di wilayahnya itu, dirinya mengaku sebelumnya dua periode menjadi sekretaris RW dan sekarang menjadi ketua RW belum pernah ada pengajuan izin lingkungan.
“Selama saya menjabat sebagai sekretaris dan ketua RW 01 sama sekali belum ada pengajuan izin lingkungan atau amdal. Setahu saya awalnya itu pabrik adalah UMKM dan bangunannya berupa gudang (bukan pabrik),” imbuhnya, Senin (18/9/2023).
Dirinya, Saja melanjutkan, berharap kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk Inspeksi (sidak) terkait legalitas perizinannya. “Saya meminta kepada distaru kota bekasi untuk sidak ke PT. NFS mempertanyakan perizinannya,” ujarnya.
*. Perizinan Pengelolaan Limbah PT. NFS Sebatas Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Pada 5 Juli, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melayangkan Surat Teguran ke PT. Natural Food Success (NFS) tersebut lantaran air limbah industrinya mencemari sumur warga dan dibuang ke saluran lingkungan setempat, atas dasar pengambilan sampel untuk di uji laboratorium.
Menurut perda no.05 tahun 2016 RDTR yang ditetapkan Pemkot Bekasi, kelurahan jatirangga bukan bagian dari wilayah zona industri baik skala kecil, menengah dan besar.
Isi redaksi Surat Teguran yang dilayangkan ke perusahaan tersebut menerangkan pada poin keempat menjelaskan ‘PT. NFS di Wajibkan membuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Selain pada poin kedua yang menjelaskan kegiatan usaha pabrik tersebut tidak melakukan pengelolaan air limbahnya sesuai aturan sehingga berdampak pada lingkungan masyarakat sekitar, DLH kota bekasi masih memberikan kebijakan kepada oknum pelaku industri pabrik permen tersebut untuk memperbaiki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) maupun dokumen UKL-UPL.
Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) DLH Kota Bekasi, melalui pernyataan resminya bahwa legalitas perizinan lingkungan hidup yang dimiliki pabrik produksi olahan permen PT. NFS itu baru sebatas Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk skala kecil seperti usaha UMK.
SPPL dibuat saat awal proses pembangunan tempat usahanya ke Dinas Lingkungan Hidup dan membuat laporan secara berkala tiap tahunnya. “Saat ini pabrik tersebut hanya punya SPPL, mangkanya melalui surat teguran Juli lalu untuk meningkatkan baik instalasi pengelolaan limbah maupun berkas UKL-UPL,” ujar, Andy Frengky selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) DLH Kota Bekasi, Rabu (20/9/2023) di Tempat Pengelolaan Sampah Perum Delta Pekayon.
Masih kata Andi, mulai dari pembuatan SPPL saat pembangunan tempat usahanya sampai pelaporan kualitas lingkungannya tiap tahunnya, pabrik tersebut belum belum melakukan peningkatan izin pengelolaan limbahnya. “Sebenarnya harus ditingkatkan bukan hanya SPPL saja,” katanya.
“SPPL diakui sebagai salah satu legalitas, namun memang untuk saat ini di pabrik tersebut legalitasnya belum di tingkatkan,” ulasnya.
Setelah PT. NFS mendapat surat teguran dari DLH berdasarkan pengaduan dan pelaporan dari masyarakat, pihak pabrik langsung mengurus peningkatan dari SPPL menjadi UKL-UPL. “Untuk progresnya proses peningkatannya sudah dilakukan pihak pabrik, nanti kita cek sebab itu ada di ranah bidang Tata Lingkungan,” tambahnya.
Artinya, PT. NFS baru melakukan peningkatan berkas izin pengelolaan limbah dari SPPL menjadi UKL-UPL setelah sidak DLH dan terbitnya surat teguran kepada perusahaan tersebut.
Diketahui, dari informasi yang di dapat pasca sidak pimpinan DPRD kota bekasi ke PT. NFS, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sementara pihak perusahaan tersebut di duga belum melakukan revisi peningkatan. Dengan fakta di lapangan perkiraan luas bangunan kurang lebih hampir 2.000 meter persegi, IMB yang PT. NFS miliki saat ini produk penerbitan tahun 2004 silam dengan luasan bangunan 177 meter persegi dan luas keseluruhan lahan 1.305 meter persegi. (Yudhi)