Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung akan mulai menertibkan kabel udara di sejumlah ruas jalan mulai 2 Juni 2026. Penataan dilakukan dengan memindahkan jaringan kabel ke saluran serat optik bawah tanah sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan seluruh operator diwajibkan memindahkan kabel jaringan ke saluran bawah tanah yang telah disiapkan pemerintah bersama PT BII.
Menurut Farhan, kondisi kabel udara di Kota Bandung selama ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota. Bahkan, sebagian besar kabel yang menggantung disebut sudah tidak aktif.
“Lebih dari 50 persen kabel itu kabel mati. Selama ini mereka menggantung kabel di udara gratis, tidak bayar apa pun ke pemerintah,” kata Farhan, Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan, Pemkot Bandung hanya bertindak sebagai regulator dalam kebijakan tersebut. Sementara proses bisnis dan negosiasi dilakukan langsung antara operator dan PT BII sebagai pengelola jaringan.
“Kita regulator. Kita tidak mau masuk ke kepentingan bisnis atau negosiasi. Negosiasi 100 persen ada di BII. Pemerintah fokus pada penegakan aturan,” ujarnya.
Farhan memastikan pemerintah tidak memberikan ruang monopoli kepada pihak tertentu. Operator tetap diberi kesempatan untuk melakukan negosiasi bisnis maupun menyewa jaringan bersama.
Ia juga mengakui penertiban kabel udara berpotensi menimbulkan gangguan layanan internet. Namun, pemerintah mengklaim telah menyiapkan langkah antisipasi.
“Nanti pasti muncul isu kalau dipotong internet mati. Kita siapkan langkah antisipasi. Mereka sekarang tidak punya pilihan selain berubah,” kata Farhan.
Menurut dia, program penataan jaringan utilitas bawah tanah ini berpeluang menjadi model nasional apabila berhasil diterapkan di Bandung.
“Kalau ini berhasil, Bandung bisa jadi contoh. Di beberapa kota lain skema seperti ini banyak yang gagal,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Andri Darusman, menjelaskan pembangunan saluran serat optik bawah tanah dilakukan bertahap di 85 ruas jalan.
Sebanyak 15 ruas jalan tahap pertama telah siap digunakan sejak 30 Juli 2025. Kemudian 21 ruas jalan berikutnya selesai pada 12 Desember 2025, disusul 15 ruas jalan tahap ketiga yang rampung pada 12 Maret 2026.
Selanjutnya, tahap keempat yang mencakup 17 ruas jalan ditargetkan selesai pada 1 Juli 2026 dan tahap terakhir sebanyak 17 ruas jalan ditargetkan rampung pada 1 Oktober 2026.
Pemkot Bandung juga menetapkan tenggat waktu bagi operator untuk terkoneksi ke jaringan bawah tanah. Untuk tahap pertama dan kedua, operator diwajibkan terhubung paling lambat 31 Mei 2026.
Andri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan hingga SP3 kepada operator yang belum melakukan relokasi kabel udara.
“Surat peringatan ketiga sudah kami keluarkan tanggal 8 Mei 2026 untuk operator di 15 dan 21 ruas jalan yang batas konektivitasnya paling dekat 31 Mei 2026,” katanya.
Penertiban kabel udara dijadwalkan dimulai di kawasan Jalan Asia Afrika dan Jalan Sunda hingga pertengahan Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bandung akan melibatkan Diskominfo, Satpol PP, Dishub, DSDABM, dan aparat kewilayahan.
Di sisi lain, Direktur Operasional PT BII, Adhita Viryapatty, mengatakan progres pembangunan jaringan bawah tanah tahap keempat telah mencapai sekitar 90 persen dan ditargetkan selesai pada pertengahan Juni 2026.
Ia menyebut sejauh ini sudah ada 13 operator yang mulai memindahkan kabel ke jaringan bawah tanah, meski beberapa operator besar masih belum sepenuhnya melakukan migrasi.
PT BII juga memastikan tarif penggunaan jaringan tetap sebesar Rp 15.000 per meter sesuai hasil negosiasi dengan operator dan mitra investasi.
Menurut Adhita, tarif tersebut dinilai masih wajar untuk menjaga keberlanjutan investasi pembangunan jaringan utilitas bawah tanah di Kota Bandung. (sp/ziz)










