Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Bareskrim Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 18 Kg Sabu hingga 30 Ribu Ekstasi

×

Bareskrim Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 18 Kg Sabu hingga 30 Ribu Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri bongkar sindikat narkoba internasional di Dumai, sita sabu 18 Kg hingga 30 ribu ekstasi.
Bareskrim Polri bongkar sindikat narkoba internasional di Dumai, sita sabu 18 Kg hingga 30 ribu ekstasi.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba internasional yang beroperasi di Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 18 kilogram sabu, 30.000 butir ekstasi, dan 500 vial etomidate dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp 60,9 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jaringan narkoba lintas negara yang terhubung antara Indonesia dan Malaysia.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Tim berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” kata Eko, Jumat (1/5/2026).

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial A, RA, dan RT. Ketiganya diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengendali lapangan.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Tangkap Dua Pelaku

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka A pada Minggu (26/4/2026) di Jalan Arifin Ahmad, Dumai. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat sekitar 6 gram dan alat isap.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan satu unit kendaraan yang ditinggalkan di jalur Duri–Dumai. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 17 paket besar sabu, puluhan ribu butir ekstasi berlogo “LV”, serta ratusan etomidate.

Selanjutnya, pada Senin (27/4/2026), dua tersangka lainnya ditangkap di sebuah hotel di Dumai.

Polisi menyebut para pelaku menggunakan modus “tempel”, yakni menempatkan narkoba di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir. Dalam aksinya, para tersangka diketahui berangkat dari Jambi menuju Dumai menggunakan mobil sewaan.

Berita Terkait:  Modus Pemalsuan Sertifikat Hak Milik Laut di Bekasi Terungkap

Saat proses penangkapan, para tersangka sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan.

Hasil penyidikan juga mengungkap adanya seorang pengendali jaringan berinisial ROC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia. Ia disebut mengatur distribusi narkoba ke sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Pulau Jawa hingga Madura.

Para tersangka juga mengakui telah dua kali melakukan pengiriman narkoba, termasuk ke wilayah Jakarta Barat dengan imbalan puluhan juta rupiah.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca