Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi instansi yang pertama di Indonesia menerapkan Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) dengan mengedepankan pelayanan publik yang prima dan Aparatur Sipil Negara tetap produktif 100 persen.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai meluncurkan Mekanisme Kerja Dinamis, Senam Bugar di Tempat Kerja, dan Aplikasi Bugar.id di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/6/2023) kemarin.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini juga menututrkan, MKD dipermanenkan di lingkungan Pemprov Jabar berdasarkan kajian yang komprehensif dan menghadirkan beberapa keuntungan, yaitu mengurangi stres, anggaran yang tidak perlu dibelanjakan, dan biaya keperluan pribadi.
“Jabar instansi pertama yang mempermanenkan MKD karena hasil kajiannya selama pandemi Covid-19 ada kerja-kerja ASN yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor sehingga keuntungannya mengurangi stres, biaya, juga anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor,” ungkap Emil.
Pihaknya pun memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh ASN Pemprov Jabar kepada masyarakat tetap maksimal seperti bekerja pada saat di kantor.
“Jadi masyarakat tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar,” sebutnya.
Emil lantas mencontohkan, misal seorang ASN yang kerjanya membuat naskah pidato, approval zoom meeting online itu bisa dilakukan dengan metode MKD ini.
“ASN yang kerjanya bikin pidato, mengelola administrasi, yang biasanya approval secara online, pokoknya yang tidak ada hubungan dengan interaksi fisik ini akan sangat bagus karena tadi mengurangi stres, biaya, menghemat resources,” imbuhnya.
Adapun dasar hukum dari penerapan MKD, Senam Bugar di Tempat Kerja dan aplikasi Bugar.id tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Terkait dengan penerapan MKD, Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja menambahkan, tidak semua ASN dapat melaksanakan MKD. ASN yang berkinerja baik saja yang diperbolehkan untuk mengajukan MKD.
Setiawan memaparkan, sistem kepegawaian di Pemprov Jabar memiliki Boks Talenta, di mana seluruh ASN Jabar dinilai melalui dua sumbu.
Sumbu X adalah penilaian terkait potensi dan sumbu Y adalah penilaian yang terkait dengan kinerja. Dengan demikian ASN yang hasil penilaiannya ada di boks paling kanan atas merupakan ASN dengan nilai kinerja baik.
“Kalau ASN mempunyai kinerja yang baik, lalu kompetensi dan potensinya juga baik, itu salah satu yang diberikan kesempatan untuk bekerja dari mana saja. Kriteria itu yang kita harus pegang,” kata Setiawan.
Sementara, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jabar Teten Ali Mulku Engkun mengatakan, dengan sudah diterapkannya MKD maka ASN dapat memilih waktu kerja secara kustom, kapan pun di mana pun selagi mendapat persetujuan dari pimpinan dan syarat yang ditentukan.
Teten juga mengungkapkan bahwa MKD ini sudah melalui proses survei melalui kuesioner melibatkan responden PNS Pemdaprov Jabar, dengan komposisi 94 persen keterwakilan masing-masing perangkat daerah. Jumlah PNS Pemdaprov Jabar di luar guru tenaga kependidikan 8.871 orang.
Setelah survei, MKD diuji coba di Biro Organisasi dan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Kepegawaian Daerah. Hasilnya, MKD menghasilkan kinerja yang lebih efisien terutama anggaran.
“Kita sudah mencobanya dan ternyata kinerja tidak menurun bahkan terjadi penghematan. Seperti hemat BBM, biaya makan dan menciptakan birokrasi yang agile (lincah),” ujar Teten.
Menurutnya, MKD saat pandemi berorientasi pada kehadiran sementara MKD pascapandemi berorientasi output dan outcome. MKD pun dikatakan Teten, sesuai dengan arahan Gubernur Ridwan Kamil pada 9 Mei 2022 yang menegaskan Jabar siap melaksanakan work from home (WFH) secara permanen. Demikian juga dengan arahan Presiden Joko Widodo. “Work life balance,” cetus Teten.
Ia pun menjamin pelayanan 100 persen tidak akan terganggu ketika ASN melaksanakan MKD. Sebagai buktinya, selama pandemi dengan WFH Pemdaprov Jabar berhasil meraih ratusan penghargaan. Tahun 2020 Pemdaprov meraih 122 penghargaan dan 2021 sebanyak 157 penghargaan. (Bo/Sp)










