Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNews

Menderita Luka Bacok, Pemuda di Bekasi Ini Diduga Tewas Dibunuh

×

Menderita Luka Bacok, Pemuda di Bekasi Ini Diduga Tewas Dibunuh

Sebarkan artikel ini
Menderita Luka Bacok
Pembunuhan. Ilustrasi
SUARAPENA.COM – Seorang pemuda ditemukan tewas menderita luka bacok, bersimbah darah di Jalan Raya Kampung Sawah RT 02/04, Jatimelati, Pondokmelati, Kota Bekasi Jumat (25/8/2017) dini hari.

Korban Rizky Rivaldi (20) diduga menjadi korban pembunuhan karena terdapat luka bacok di bagian leher kiri dan pinggang kirinya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksana mengaku belum bisa memastikan apakah Rizky menjadi korban pembunuhan atau begal sepeda motor. Sampai saat ini, polisi masih menggali keterangan para saksi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap kasus tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Masih dalam penyelidikan petugas. Berdasarkan keterangan saksi, korban adalah penjual jamu,” kata Dimas, pada Jumat (25/8/2017).

Dimas mengatakan, kasus ini pertama kali diketahui oleh karyawan sebuah kafe yang ada di dekat lokasi kejadian. Saksi mendengar suara rintihan korban yang saat itu mengalami luka bacok.

“Saksi melihat korban bertatih sambil memegangi perut. Saat itu lokasi kejadian sangat sepi,” ujar Dimas.

Melihat kejadian itu, kata Dimas, saksi bukannya menolong namun malah masuk ke dalam tempat kerjanya. Dia takut menjadi korban pembacokan oleh pelaku kejahatan.

“Sekitar 30 menit kemudian datang teman korban dan meminta tolong kepada saksi. Oleh mereka, korban dibawa ke rumah sakit terdekat,” jelasnya.

Sayangnya, kata Dimas, Rizky tidak tertolong. Dia keburu tewas di lokasi karena menderita luka bacok yang ada di bagian leher dan pinggangnya.

“Dia juga tewas akibat kehabisan darah,” ungkapnya.

Dimas menambahkan, jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk keperluan penyelidikan. “Polisi masih mencari tahu apakah ada harta korban yang hilang atau tidak. Kalau ada yang hilang bisa jadi korban pembegalan,” katanya.

Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (sng)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca