Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sejumlah ruas jalan utama. Penertiban dilakukan di antaranya di Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Lio Baru Batuceper, dan Jalan Satria Sudirman.
Langkah ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum secara tidak sesuai peruntukan, seperti bahu jalan dan jalur pedestrian.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan penertiban tersebut bertujuan menjaga ketertiban serta kenyamanan ruang publik agar dapat kembali berfungsi optimal bagi masyarakat.
“Kami melakukan penertiban dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik agar dapat berfungsi optimal kembali untuk mendukung aktivitas masyarakat secara lebih tertib dan aman,” kata Mulyani, Jumat (8/5/2026).
Selain penertiban, Pemkot Tangerang juga mengintensifkan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa. Upaya tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Mulyani menegaskan, penertiban akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan dengan menyasar titik-titik strategis lainnya di wilayah Kota Tangerang.
“Kami memastikan penertiban ini akan berlangsung berkala dan berkelanjutan dengan menyasar sejumlah titik lokasi strategis lainnya,” ujarnya.
Pemkot Tangerang berharap upaya tersebut dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, serta berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik bagi masyarakat. (sp/pr)










