Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNews

Minimalisir Konflik Pendirian Tempat Ibadah, FKUB Sosialisasikan Aturan

×

Minimalisir Konflik Pendirian Tempat Ibadah, FKUB Sosialisasikan Aturan

Sebarkan artikel ini
Abdul Manan, Ketua FKUB Kota Bekasi
Abdul Manan, Ketua FKUB Kota Bekasi
SUARAPEN.COM – Usai melakukan sosialisai kerukunan umat beragama di 9 kelurahan dari 56 kelurahan, forum kerukunan umat beragama (FKUB) Kota Bekasi lakukan evaluasi. Dalam sosialisasi FKUB, aturan pendirian tempat ibadah menjadi poin penting yang disampaikan.

“Mulai Selasa, Rabu, Kamis kemarin sosialisasi sudah dimulai. Dan memang salah satu hal penting yang disampaikan adalah mengenai pendirian tempat ibadah,” kata Abdul Manan, Ketua FKUB Kota Bekasi, Senin (31/7/2017).

Sosialisasi aturan pendirian tempat ibadah, menurutnya, sangat penting untuk dilakukan. Dengan demikian, konflik yang terjadi antar kelompok agama di sekitar tempat ibadah tidak terjadi.

Berita Terkait:  Athan dan Lions Club Yogyakarta Roro Jonggrang Peduli Warga Kali Code

Salah satu poin yang harus dipahami oleh warga saat ingin mendirikan tempat Ibadah, lanjutnya, yakni mengenai jumlah persetujuan warga dari luar pengguna/jamaah, dan jumlah pengguna/jamaah tempat ibadah itu sendiri.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Terkadang memang masih ada warga yang belum tahu, persetujuan warga minimal 60 orang dari luar pengguna, dan pengguna atau jamaah minimal 90 orang,” terangnya.

Persetujuan 60 orang untuk pendirian tempat ibadah, ditentukan dari letak tempat ibadah didirikan, yaitu di sekeliling tempat ibadah akan didirikan. Hal yang sama juga berlaku untuk 90 orang jamaah tempat ibadah.

Berita Terkait:  FKUB Surakarta Kunjungi Kota Bekasi Studi Banding Soal Toleransi dan Kerukunan

“Jika dalam satu RW misalnya belum mencapai 90 orang juga, bisa juga ditambahkan dari RW lain di sekitarnya,” tukasnya.

Ketentuan pendirian tempat ibadah ini, ditegaskanya, berlaku secara nasional. Ini berarti bukan hanya di Kota Bekasi saja yang menjalankan aturan pendirian ibadah seperti yang dia sampaikan.

Manan menambahkan, sosialisasi kerukunan umat beragama tidak saja dilakukan FKUB kali ini. Sejak 2010 deklarasi kerukunan umat beragama se-Kota Bekasi telah dilakukan, kemudian pada 2011 deklarasi kerukunan beragama tingkat kecamatan hingga 2012.

Berita Terkait:  FKUB Kota Bekasi Jelaskan Penggunaan Anggaran 2 Miliar, Untuk Apa Saja?

“Jadi bukan baru kali ini saja sosialisasi kerukunan umat beragama dilakukan. Bahkan di sekolah tingkat SMK/SMA juga sudah disosialisasikan,” imbuhnya.

Untuk pelaksanaan sosialisasi kerukunan umat beragama yang sedang berjalan saat ini, FKUB membaginya dalam 3 tim. Dalam 1 minggu,  FKUB berarti melakukan 9 sosialisasi serentak di 3 kelurahan dalam 3 hari, yaitu Senin sampai Rabu. Sosialisasi menyasar masing-masing 2 RW di satu kelurahan dengan jumlah peserta lintas agama minimal 100 orang.

“Kegiatan sosialisasi ini dijadwalkan selesai hingga 13 September 2017,” tutupnya. (sng)