Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

Kontrakan di Jatirangga Jadi Tempat Prostitusi Online, Kedapatan Remaja Belasan Tahun

×

Kontrakan di Jatirangga Jadi Tempat Prostitusi Online, Kedapatan Remaja Belasan Tahun

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Pada Rabu (24/11) kemarin Kelurahan Jatirangga bersama jajaran Polsek Jatisampurna melakukan giat Operasi (Ops) Yustisi data kependudukan dan tes urin dugaan penyalahgunaan narkoba di titik lokasi kontrakan atau kos-kosan sesuai banyaknya aduan atau laporan dari masyarakat.

Dari ops yustisi yang dilakukan pemerintahan dan aparat setempat, banyak didapat kedua pasangan muda-mudi yang tinggal bersama (bukan suami-istri) tinggal disebuah kontrakan di Jalan At-Taqwa RW001, alhasil muda mudi tersebut di giring ke kantor kelurahan jatirangga untuk diberi pembinaan dan dilaporkan ke orangtua masing-masing.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Mirisnya, pada ops atau razia yustisi tersebut ada beberapa remaja wanita penghuni kos-kosan yang baru berumur belasan tahun salah satunya berusia 18 tahun bahkan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah ditanya lebih mendalam oleh petugas gabungan ops yustisi tersebut dan pemeriksaan pada Handphone miliknya kedapatan yang bersangkutan menjajakan dirinya secara online yakni yang biasa disebut Open BO dan kosan tersebut jadi tempat transaksi prostitusi.

Berita Terkait:  Abdul Harris Bobihoe Sampaikan Komitmen Pemda dalam Penanganan Banjir

Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi, dilokasi kontrakan atau kosan saat ikut dalam ops yustisi tersebut sangat prihatin dengan kondisi yang dilihatnya. “Saya sangat prihatin dari razia ini banyak terjaring pasangan remaja yang baru belasan tahun tinggal bersama tanpa ikatan resmi sebagai suami istri,” ungkapnya.

“Dan parahnya lagi ada remaja yang baru berusia 18 tahun yang menjajakan dirinya secara online atau Open BO melalui aplikasi Chat (mechat),” pungkas Lurah.

Berita Terkait:  Pemprov DKI Bakal Perpanjang Izin Pemanfaatan Lahan TPST Bantargebang

Selanjutnya, dirinya berharap kepada masyarakat agar tidak segan-segan melakukan laporan atau pengaduan ke kantor kelurahan terkait tempat kontrakan atau kos kosan yang di jadikan dugaan sarang maksiat seperti prostitusi atau penyalahgunaan narkoba.

“Sebelumnya, kita melakukan ops yustisi ini karna banyaknya aduan atau laporan dari masyarakat terkait adanya tempat kontrakan yang di jadikan sebagai sarana transaksi prostitusi secara online. Mangkanya kita berkordinasi dengan pihak Polsek Jatisampurna untuk melakukan giat gabungan,” terangnya. (Yudhi)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca