Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan sikap DPR yang menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan ini menjadi pijakan penting dalam proses revisi UU ASN yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR bersama pemerintah.
“Putusan MK ini akan menjadi masukan krusial dalam revisi UU ASN yang sudah kami jadwalkan dalam Prolegnas Prioritas,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai penerapan pengawasan sistem merit oleh lembaga independen. Sebelumnya, fungsi pengawasan sistem merit di birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus.
Rifqi menegaskan, putusan MK membuka jalan bagi pembentukan lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom. Lembaga ini nantinya bertugas mengawasi seluruh proses ASN, mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, promosi, hingga pemberhentian, agar berjalan transparan dan profesional.
“Kita wajib berikhtiar membentuk lembaga baru yang menjamin pengawasan yang bebas intervensi, agar birokrasi kita bersih dan efektif,” kata Rifqi.
Selain itu, Komisi II bersama Badan Keahlian DPR sedang melakukan kajian mendalam dalam revisi UU ASN untuk memastikan dua hal utama: pertama, penerapan sistem meritokrasi yang merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah; kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.
“Tidak boleh lagi ada kesenjangan antara ASN daerah dan pusat. Semua ASN harus memiliki kesempatan yang sama untuk jabatan strategis,” tegas politisi Partai NasDem ini.
Rifqi juga menegaskan komitmen Komisi II DPR untuk menjaga profesionalitas ASN sesuai semangat putusan MK, terutama dalam mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu dan pilkada.
“Niat baik DPR dan putusan MK ini sejalan dalam menjaga birokrasi yang profesional dan bebas dari kepentingan politik,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan ICW terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
MK memerintahkan pemerintah untuk membuat lembaga independen untuk mengawasi ASN setelah KASN tidak ada. Dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (16/10/2025), Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga independen harus segera dibentuk. MK pun memberikan batas waktu maksimal 2 tahun dalam membentuk lembaga tersebut. (r5/rdn)










