Suarapena.com, JAKARTA – Mulai hari ini Jumat (1/9/23), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama instansi terkait menerapkan sanksi tilang emisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sanksi tilang emisi ini merupakan langkah Pemprov dan instansi terkait untuk menekan polusi udara yang menjadi masalah besar di wilayah Ibu Kota.
Menurut pmjnews pada Jumat (1/9/23), Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa proses tilang bagi pengendara yang gagal uji emisi saat razia sama seperti proses tilang pada umumnya.
Ia mengungkapkan bahwa kendaraan roda dua yang gagal uji emisi akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp250.000. Sementara itu, roda empat maksimal Rp500.000.
“Proses tilang seperti biasa, melalui proses sidang atau pembayaran denda ke bank,” ujar AKBP Doni Hermawan. (sng)










