Suarapena.com, JAKARTA – DPR RI menyatakan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) telah memasuki tahap akhir penyusunan. Regulasi tersebut ditargetkan segera rampung setelah melalui satu kali pertemuan finalisasi antara DPR, pemerintah, dan para pemangku kepentingan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” kata Dasco.
Menurut Dasco, pembahasan Perpres difokuskan pada penyempurnaan substansi agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan para mitra pengemudi ojek online.
Dalam rapat tersebut, DPR juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai pelaksanaan skema pembagian tarif yang selama ini diterapkan.
“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” ujar Dasco.
Ia mengatakan, DPR dan pemerintah telah menyepakati satu agenda pertemuan lagi sebagai tahapan akhir sebelum draf Perpres diselesaikan.
“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan arahan Presiden terkait pembagian tarif antara pengemudi dan perusahaan aplikasi telah mulai diterapkan di lapangan.
“Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo.
Perpres tentang ojek online disusun sebagai upaya menghadirkan kepastian regulasi bagi sektor transportasi berbasis aplikasi. Selain mengatur hubungan kemitraan, beleid tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi serta menciptakan tata kelola yang lebih adil dan transparan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi. (r5/aha)







