Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah tidak hanya berfokus memblokir situs judi daring (judol), tetapi juga memutus aliran dana yang menopang operasional jaringan tersebut. Menurut dia, pemberantasan judol tidak akan efektif apabila ekosistem pendukungnya, seperti rekening penampung dan pinjaman daring ilegal, masih dibiarkan beroperasi.
“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi online akan terus berpindah bentuk,” kata Junico dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Legislator yang akrab disapa Nico itu mengatakan, pola transaksi judi online kini mengalami perubahan. Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi online pada triwulan I 2026 dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sementara itu, transaksi melalui transfer bank dan dompet digital hanya menyumbang 11,4 persen.
Menurut Nico, perubahan pola transaksi tersebut harus direspons melalui penguatan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian RI, hingga penyelenggara sistem pembayaran.
Ia juga menyoroti munculnya praktik deposit dengan nominal yang sangat kecil, bahkan mulai Rp 5.000 melalui QRIS. Menurut dia, skema tersebut membuat akses terhadap judi online semakin mudah dan berpotensi menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak.
“Apalagi ada temuan bandar judi online kini menawarkan deposit mulai Rp 5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” ujarnya.
Nico menilai nominal deposit yang kecil dapat mengurangi hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba berjudi secara daring. Padahal, transaksi dengan nilai kecil yang dilakukan berulang kali tetap berpotensi menguras kondisi keuangan keluarga.
“Deposit Rp 5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa,” katanya.
Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp 286,84 triliun melalui 422,1 juta transaksi. Sementara pada triwulan I 2026, perputaran dana tercatat sebesar Rp 40,3 triliun dengan nilai deposit mencapai Rp 10,59 triliun.
Meski nilai perputaran dana secara tahunan menurun dibandingkan 2024, Nico menilai peningkatan frekuensi transaksi menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap judi online justru semakin luas.
“Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi online semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Nico juga menyoroti data Komdigi yang mencatat hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa judi online telah berkembang menjadi persoalan sosial yang mengancam masa depan generasi muda.
Karena itu, ia mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data antarlembaga secara real time, memperketat verifikasi merchant penerima QRIS, meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, dan jaringan pinjaman daring ilegal yang mendukung praktik perjudian.
“Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi online dan pinjaman online ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening,” tutur Nico.
Di sisi lain, Nico mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap sekitar 3,7 juta situs dan konten judi daring sejak Oktober 2024. Namun, ia menilai upaya tersebut perlu diimbangi dengan pemutusan aliran dana agar pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif.
“Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya,” kata Nico. (r5/rdn)







