SUARAPENA.COM – Pasca Bupati Bekasi Neneng terjerat KPK, Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Eka resmi menjadi Plt Bupati Bekasi setelah Surat Mendagri dan Formulir Berita Gubernur Jawa Barat disampaikan oleh Plh Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate, Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bandung (18/10/2018).
Uu Ruzhanul Ulum berpesan kepada Plt Bupati Bekasi agar senantiasa menjalin komunikasi dengan unsur Muspida, masyarakat dan juga perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Saya menyampaikan selamat bertugas semoga dapat membawa Kabupaten Bekasi lebih baik, khususnya dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya,” kata Uu.
Sementara Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dibawahnya, khususnya terhadap kekosongan jabatan dari beberapa perangkat daerah yang terjerat kasus hukum dengan KPK.
“Tentunya kekosongan tersebut akan diisi mengenai siapa penggantinya, saat ini sedang kami bahas secara internal. Untuk teknis penentuan, kami akan lakukan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Eka Supria Atmaja.
Penunjukan Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atjmaja sesuai dengan amanat Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. (ars)