Suarapena.com, MAKASSAR – Isu pemerkosaan oleh oknum anggota Polda Sulsel Bripda FN kepada seorang wanita di Makassar dibantah oleh Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana dan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy. Mereka mengadakan Konferensi Pers untuk meluruskan berita yang tersebar di media online.
Menurut Kabid Propam, setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, tidak ada bukti bahwa Bripda FN melakukan pemerkosaan.
“Yang terjadi adalah hubungan suami istri antara oknum Polda Sulsel inisial FN dan seorang wanita yang sudah berlangsung sejak mereka masih SMA,” jelas Kabid Propam pada Konferensi Pers, Rabu (18/10/2023) di Mapolda Sulsel.
Kabid Propam menambahkan bahwa Bripda FN dan wanita tersebut sudah menjalin hubungan sejak tahun 2015 dan sering melakukan hubungan intim. Namun, jika terbukti bahwa Bripda FN melanggar kode etik, maka ia akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal yang dapat dikenakan kepada Bripda FN adalah Pasal 13 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, 3, 4 dan pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Saat ini, Bripda FN sudah diamankan dan akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri. Jika ditemukan unsur pidana, ia juga akan diproses oleh Direktorat Kriminal Umum.
Di sisi lain, Kabidhumas Polda Sulsel mengatakan bahwa Kapolda Sulsel selalu mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan perbuatan yang merusak citra Polri atau menyakiti masyarakat, seperti berselingkuh atau menggunakan narkoba. Namun, masih ada saja yang melakukannya.
“Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa jika ada anggota Polri yang melanggar disiplin atau kode etik, kami pasti akan menindaknya sesuai dengan prosedur,” tegas Kabidhumas Polda Sulsel. (*)