Scroll untuk baca artikel

HukrimNewsSuara Sulsel

Kapolda hingga Kepala Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

×

Kapolda hingga Kepala Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sulsel saat menghadiri pemusnahan 31,9 juta batang rokok ilegal di Makassar, Kamis (7/5/2026).
Kapolda Sulsel saat menghadiri pemusnahan 31,9 juta batang rokok ilegal di Makassar, Kamis (7/5/2026).

Suarapena.com, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan minuman keras ilegal di Lapangan BDK Makassar, Kompleks Gedung Keuangan Negara, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan itu merupakan bentuk transparansi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan serta sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel, di antaranya Dirreskrimsus, Dirresnarkoba, Kabidhumas, dan Kabidpropam.

Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan mengatakan, keberhasilan pengungkapan barang ilegal tidak terlepas dari sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Berita Terkait:  Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Sosialisasi

“Kolaborasi yang solid menjadi kunci dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Berdasarkan data hingga 30 April 2026, Bea Cukai Sulbagsel telah melakukan 448 kali penindakan terhadap peredaran tembakau ilegal.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 43,40 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp 65,75 miliar. Langkah itu juga disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 42,3 miliar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan secara simbolis dalam kegiatan itu meliputi 31,9 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp 47,9 miliar, sebanyak 1.641 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp 365,6 juta, serta 103 pcs kosmetik ilegal tanpa izin edar dengan estimasi nilai Rp 3,9 juta.

Berita Terkait:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 102 Unit iPhone 16 Ilegal di Bandara Soetta

Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar melalui patroli darat maupun pengawasan distribusi logistik di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mendukung langkah Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Kami akan terus memperkuat sinergitas lintas sektoral. Pengawasan ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin keamanannya serta menjaga stabilitas ekonomi daerah,” kata Djuhandhani. (sp/dir)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca