Scroll untuk baca artikel

Suara Jatim

Pangkas Birokrasi, Kejati Jatim Punya Sistem Aplikasi Terpadu

×

Pangkas Birokrasi, Kejati Jatim Punya Sistem Aplikasi Terpadu

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Foto/Net)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Foto/Net)

SUARAPENA.COM – Kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memiliki sistem aplikasi terpadu (Si Pandu).

Aplikasi ini merupakan bentuk upaya inovasi Kejati dalam menyongsong implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, tujuan dari sistem aplikasi terpadu ini untuk memangkas birokrasi serta mengupayakan pelayanan prima.

“Ada beberapa kemudahan yang akan disajikan kepada stakeholder kami, baik itu Pemerintah Daerah ataupun BUMN/BUMD, serta instansi yang memiliki kepentingan dengan kejaksaan,” ujar Mia dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).

Mia menerangkan, aplikasi yang termasuk dalam Si Pandu bersifat eksternal dan internal.

Aplikasi yang bersifat eksternal antara lain E-Datun, Smart Pidum, dan Sitabur. Sedangkan aplikasi yang bersifat internal ialah E-KGB, E-Pensiun, E-PAK, dan E-Clearance.

Layanan ini pun sudah dapat digunakan oleh khalayak sejak diluncurkannya aplikasi tersebut pada 15 Juni 2022 lalu.

Sementara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sangat mengapresiasi peluncuran Si Pandu sebagai lompatan inovasi dari Kejati Jatim untuk meningkatkan pelayanan publik.

Ia juga mengaku bangga dengan pencapaian Kejati Jatim beserta Kejaksaan Negeri di Jatim terkait Kampung Restorative Justice.

“Terkonfirmasi ada 36 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, artinya ada 36 juga Kejaksaaan Negeri di Jawa Timur yang sudah menyiapkan 182 Kampung Restorative Justice. Ini luar biasa dan terbanyak dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia,” tutur Khofifah. (Bo/Ms/cr11)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca