SUARAPENA.COM – 3.190 hektar lahan di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak bakal menjadi kawasan industri.
Hal ini sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan Bupati dan DPRD Lebak pada 2021 lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak Yosep M Holis menyampaikan, dalam perubahan Perda RTRW itu salah satu amanatnya ialah memanfaatkan program strategis Nasional jalan tol Serang-Panimbang untuk menetapkan beberapa kawasan industri di sepanjang jalan tol.
Penetapan beberapa kawasan industri ini diantaranya terletak di Kecamatan Cimarga, Cikulur, Cileles dan sebagian kecil Banjarsari.
Khusus di Kecamatan Cileles, Pemkab Lebak menetapkan kawasan industri terpadu seluas 3.190 Ha.
Kawasan ini telah di support menteri investasi dengan beberapa kali datang mengunjungi rencana lokasi. Serta di tahun ini pula membuat pra masterplan untuk kawasan tersebut.
“Kawasan industri itu dipusatkan di Desa Pasidangan Kecamatan Cileles yang menjadikan pintu gerbang tol tersebut.
Sebagian desa Pasindangan beserta lima desa lainnya termasuk yang diplot sebagai kawasan industri,” ujar Yosep, Minggu (19/6/2022).
Sebagai pihak yang melayani penerbitan perijinan, DPMPTSP Lebak sering menyampaikan kepada para pengusaha terkait rencana ini.
Yosep juga mempersilahkan investor mengajukan jenis usaha yang relevan dengan kawasan industri tersebut.
Karena menurutnya, keberadaan kawasan industri ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menyerap tenaga kerja lokal.
“Kami yakin kawasan industri itu secara otomatis dapat menggairahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bermuara pada kesejahteraan,” ucapnya.
Sebagai informasi, untuk wilayah Kecamatan Cileles yang sudah diploting jadi kawasan industri diantaranya desa Pasindangan, Cipadang, Prabugantungan, Margamulya, Cikareo dan Mekarjaya. (*)










