Scroll untuk baca artikel
EkbisNewsSuara Jatim

Langgar Aturan dan Tahan Ijazah Karyawan, Gudang di Surabaya Disegel Pemkot!

×

Langgar Aturan dan Tahan Ijazah Karyawan, Gudang di Surabaya Disegel Pemkot!

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya segel gudang yang langgar aturan serta tahan ijazah karyawan. Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pada Selasa (22/4/2025).
Pemkot Surabaya segel gudang yang langgar aturan serta tahan ijazah karyawan. Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pada Selasa (22/4/2025).

Suarapena.com, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas! Sebuah gudang milik CV Sentoso Seal yang berada di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, resmi disegel pada Selasa (22/4/2025) karena tak mengantongi izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Tak hanya itu, perusahaan ini juga diduga menahan ijazah 15 mantan karyawannya — sebuah tindakan yang membuat Wali Kota Eri Cahyadi turun langsung ke lapangan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Penyegelan ini bukan main-main. Wali Kota Eri, bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, serta tim dari Disnakertrans Jatim, Disnaker Kota, dan Satpol PP, memimpin langsung proses penindakan.

Berita Terkait:  Perkuat Barisan dan Rumuskan Hasil Kinerja, DPW PKS Jawa Timur Gelar Rapimwil

“Saya tidak ingin ada perusahaan yang bikin gaduh dan memperburuk citra Surabaya. Semua harus taat aturan dan guyub rukun,” tegas Eri Cahyadi di lokasi penyegelan.

Menurutnya, CV Sentoso Seal telah terbukti tidak memiliki izin operasional berupa TDG, sehingga penutupan gudang dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Berita Terkait:  Perkuat Barisan dan Rumuskan Hasil Kinerja, DPW PKS Jawa Timur Gelar Rapimwil

Tak hanya urusan perizinan, penyegelan ini juga dipicu laporan serius: penahanan ijazah 15 mantan karyawan asal Surabaya.

“Ini arek Suroboyo, ijazahnya ditahan. Saya harus turun!,” ujar Cak Eri dengan nada geram.

Kapolres AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada laporan resmi terkait kasus ijazah. Namun, kuasa hukum karyawan telah melakukan audiensi dan akan melayangkan somasi kepada perusahaan.

Berita Terkait:  Perkuat Barisan dan Rumuskan Hasil Kinerja, DPW PKS Jawa Timur Gelar Rapimwil

“Kalau ijazah tidak dikembalikan setelah somasi, kemungkinan besar akan dilaporkan secara resmi ke polisi,” ujar Wahyu.

Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan pekerja. Semua pihak harus saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing demi menciptakan suasana kerja yang damai.

“Berusaha di Surabaya itu jangan sampai menyakiti warganya. Kalau semua pihak menjalankan hak dan kewajiban, Insyaallah kota ini akan tetap adem,” tutup Cak Eri. (sp/pr)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca