Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

Pedagang Hewan Kurban Dilarang Jualan di Sini

×

Pedagang Hewan Kurban Dilarang Jualan di Sini

Sebarkan artikel ini
Pemerintah kota melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar Bandung.
Pemerintah kota melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar Bandung.

Suarapena.com, BANDUNG – Menjelang Hari Raya Iduladha, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat aturan terkait penjualan hewan kurban.

Salah satu penegasan yang disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, adalah larangan keras berjualan di trotoar.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ia menegaskan bahwa fasilitas umum seperti trotoar adalah hak masyarakat, bukan tempat berdagang.

“Trotoar itu untuk pejalan kaki. Jangan disalahgunakan oleh pedagang, termasuk pedagang hewan kurban. Itu hak warga Kota Bandung,” tegas Erwin, Selasa (20/5/2025).

Berita Terkait:  Gemericik Cikapundung, Reaktivasi Kawasan Sungai untuk Kebahagiaan dan Kebudayaan

Erwin menyebut pihaknya akan menggandeng Satpol PP dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menertibkan pedagang yang masih nekat berjualan di area terlarang.

Praktik jualan di trotoar, menurutnya, masih kerap ditemukan di berbagai titik kota, termasuk kawasan Kiaracondong. Untuk itu, Pemkot meminta kerja sama para pedagang hewan kurban agar melapor ke kewilayahan masing-masing.

“Kalau tidak lapor, nanti ada briefing khusus dari kami. Semua pedagang harus melapor dan hewannya wajib diperiksa,” ujar Erwin.

Berita Terkait:  Soal Pelanggar Ketertiban di Masjid Al Jabbar, Plh Wali Kota Bandung Tegaskan Tidak Ada Negosiasi

Tidak hanya tertib lokasi, Pemkot Bandung juga fokus pada kesehatan hewan kurban. Tim pemeriksa diterjunkan ke 30 kecamatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kesehatan gigi, tubuh, daging, hingga kebersihan kandang.

“Kalau hewannya sudah lewat barcode dan dites, Insyaallah aman dan sehat,” jelas Erwin.

Pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap: ante mortem (15 Mei hingga H-1 Iduladha) dan post mortem (setelah penyembelihan hingga hari tasyrik). Pemerintah ingin memastikan bahwa hewan yang dikurbankan tidak hanya sah secara syariat, tapi juga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat penerima.

Berita Terkait:  Pemkot Bandung Berencana Bangun Gedung Parkir Bertingkat, Lagi Cari Investor

Sebagai langkah tambahan, Pemkot Bandung juga menggelar lima angkatan pelatihan penyembelihan hewan kurban. Pelatihan ini melibatkan MUI, Salman ITB, dan DKPP Jabar, dan diikuti 175 peserta dari berbagai DKM. Pelatihan berlangsung pada 16, 19, 21, 26, dan 28 Mei 2025.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Bandung berharap pelaksanaan Iduladha tahun ini lebih tertib, sehat, dan membawa manfaat luas bagi warga. (sp/rob)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca