Scroll untuk baca artikel

Suara Jambi

Pelaksanaan Proyek Rigid Beton Kelurahan Kampung Nelayan Mulai Berpolemik

×

Pelaksanaan Proyek Rigid Beton Kelurahan Kampung Nelayan Mulai Berpolemik

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Pelaksanaan kegiatan pembangunan/peningkatan skala kawasan tingkat Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir mulai berpolemik.

Diduga, rekanan pelaksana kegiatan tidak mengindahkan dukungan alat esuai standar baku mutu pelaksanaan kegiatan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kegiatan pembangunan/peningkatan skala kawasan tingkat Kelurahan Kampung Nelayan dianggarkan melalui APBD Kabupaten Tanjab Barat tahun 2019 dengan nilai pagu mencapai Rp 2 Milyar.

Proses lelang kegiatan ini dimenangkan CV Sinar Tungkal dengan harga terkoneksi Rp 1,951 milyar.

Penelusuran media, rekanan pelaksana melangsir material semen cor menggunakan dumptruck dari titik koordinat parkir truck mixer dengan jarak tempuh 3 hingga 5 menit perjalanan.

Kinerja rekanan pelaksana menuai polemik dari warga. Sebagian kalangan menilai, seharusnya pihak rekanan tidak memaksakan melangsir semen cor menggunakan dump truck lantaran dinilai bisa mempengaruhi kualitas baku mutu dari adukan semen.

“Ada jeda waktu adonan semen mengendap karena mobil langsirnya tidak dilengkapi mixer. Jadi bisa saja kualitasnya sudah berbeda dengan adonan yang ditumpah langsung dari mobil mixer,” ujar Rudi, salah satu warga Kualatungkal.

Penggunaan langsiran semen cor ini dikhawatirkan bisa mempengaruhi kualitas dan ketahanan semen.

“Kita belajar dari pengalaman. Jangan sampai kejadian pembangunan jalan Patunas terulang disini. Belum lama dikerjakan jalanya sudah rusak lagi. Kan nanti kerjaanya jadi mubazir,” sambungnya.

“Tetapi itu hanya pandangan saya sebagai orang awam. Mungkin berbeda lagi kalau dari pendapat orang teknis. Soalnya mereka kan lebih memahami ilmunya. Secara garis besar, kita sebagai warga, inginya kerjaan hasilnya bagus sehingga bisa bermanfaat dan tahan lama,” timpalnya.

Pelaksanaan kegiatan peningkatan skala kawasan tingkat Kelurahan Kampung Nelayan juga mendapat sorotan dari tokoh pengamat pembangunan di Kabupaten Tanjab Barat.

Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM – Petisi), Syarifuddin AR menegaskan pelaksaanan kegiatan seharusnya dijalankan sesuai BQ dokumen.

Meski mungkin diperbolehkan, seharusnya pihak perencanaan dan pengawas kegiatan seharusnya lebih tegas dalam mengedepankan standar mutu dan kualitas suatu pekerjaan.

“Boleh saja dilangsir, kalau itu memang ada dalam BQ. Tetapi memang seharusnya ketika dia menghampar material, mesin Mixer (pengaduk, red) masih terus berputar jadi kualitas coran masih terjaga,” tegasnya. (bin/tim)
error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca