Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Ini Kata Pramono Anung

×

Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Ini Kata Pramono Anung

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung merespons pelantikan kepala daerah yang ditunda atau diundur oleh pemerintah pusat.

Suarapena.com, JAKARTA – Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, mengaku tak mempermasalahkan penundaan pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi alias MK yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Hal tersebut disampaikan Pramono saat membuka syukuran kemenangan dan perayaan Natal serta Imlek di Ancol, pada Jumat (31/1/2025).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Saya sebagai pemerintah DKI Jakarta harus tunduk, taat, dan patuh pada keputusan pemerintah pusat,” ujar Pramono.

Menurutnya, semua kebijakan mengenai pelantikan kepala daerah terpilih sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sesuai dengan undang-undang yang mengatur hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah.

Berita Terkait:  Presiden Akan Lantik Kepala Daerah Terpilih Secara Serentak Sejarah Baru

Pramono mengungkapkan bahwa dulu ia ikut serta dalam pembentukan undang-undang tersebut, yang menyebutkan bahwa semua kewenangan terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih ada di pusat.

“Kapanpun dilantik, saya siap,” katanya.

Pramono juga menekankan bahwa dirinya akan mengikuti semua instruksi dari pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, yang diprioritaskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Setelah resmi dilantik, ia dan wakilnya, Bang Doel, akan menjalankan semua peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berita Terkait:  Puan Yakin Pramono-Rano Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta 2024

Sebelumnya, pemerintah membatalkan rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam konferensi pers pada Jumat (30/1/2025), menyatakan keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan sela atau dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.

“Pelantikan kepala daerah non-sengketa, sebanyak 296 orang, yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari, akan digabungkan dengan hasil putusan dismissal MK,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta.

Tito menjelaskan, MK akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa Pilkada pada 4 dan 5 Februari 2025. Oleh karena itu, untuk efisiensi, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan ditunda dan disatukan dengan hasil putusan dismissal tersebut. Hal ini juga sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Berita Terkait:  Di Hari Keluarga Nasional, Pemerintah tetap Komit dengan Hal Ini

“Presiden menyarankan agar pelantikan dilakukan secara efisien, sehingga tidak perlu terpisah,” lanjut Tito.

Namun, meski keputusan pelantikan telah diubah, Tito mengungkapkan pihaknya belum bisa memastikan tanggal pasti pelantikan yang baru.

“Kami akan koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK untuk menentukan waktu yang tepat,” ungkapnya. (sp/at)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca