Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Pelarian Tiga Tahun Berakhir di Juanda, Buronan Kasus Rp 37,4 Miliar Erick Soedjasa Diciduk Bareskrim

×

Pelarian Tiga Tahun Berakhir di Juanda, Buronan Kasus Rp 37,4 Miliar Erick Soedjasa Diciduk Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Sempat buron selama tiga tahun soal kasus penipuan Rp 37,4 miliar Erick Soedjasa akhirnya diciduk Bareskrim.
Sempat buron selama tiga tahun soal kasus penipuan Rp 37,4 miliar Erick Soedjasa akhirnya diciduk Bareskrim.

Suarapena.com, JAKARTA – Pelarian Erick Soedjasa selama hampir tiga tahun akhirnya berakhir di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sesaat setelah tiba dari Singapura, Rabu (9/9/2026).

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Erick mendarat menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB. Ia kemudian diamankan di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan Bandara Internasional Juanda.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian Erick ke Singapura sekaligus membuka kembali proses hukum perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 37,4 miliar.

Erick telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2023. Namun, proses penyidikan terhadapnya sempat terhenti karena ia memilih melarikan diri dan bersembunyi di Singapura.

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan di Medan, 6 Orang Ditangkap, 2 Buron

Penyidik kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Erick.

Koordinasi pengejaran dilakukan Bareskrim Polri melalui Divhubinter Polri. Upaya tersebut berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice atas nama Erick pada 2 Februari 2024.

Selama berada di Singapura, pergerakan Erick terus dipantau. Atase Kepolisian RI di Singapura berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk melacak keberadaannya.

Hingga akhirnya, Erick kembali ke Indonesia dan langsung diamankan penyidik di Bandara Juanda.

Erick merupakan salah satu sosok yang terseret dalam perkara dugaan kejahatan korporasi di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan yang bergerak dalam penyediaan sistem verifikasi biometrik dan layanan electronic Know Your Customer (e-KYC).

Kasus tersebut dilaporkan sejak 14 Februari 2022. Total kerugian dalam pokok perkara ditaksir mencapai Rp 37,4 miliar.

Dalam perkara itu, Erick diduga berperan sebagai perantara yang mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto.

Erick diduga mengatur kesepakatan terkait fee serta menerima aliran dana sekitar Rp 4,6 miliar dari kedua pihak tersebut.

Penangkapan Erick dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Penyidik Bareskrim Polri mendapat dukungan dari Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, dan pihak Imigrasi.

Berita Terkait:  Bareskrim Ungkap Jaringan Phishing Internasional, Dua Ditangkap Plus Aset Miliaran Disita

Setelah ditangkap, Erick langsung dibawa ke Jakarta dengan pengawalan ketat.

Penyidik bersama tersangka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu malam sekitar pukul 20.50 WIB.

Erick kemudian dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Perkara yang menyeret Erick bukan kasus baru. Sebelumnya, enam orang lainnya yang terkait perkara tersebut telah menjalani proses persidangan dan memperoleh putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kini, penyidik kembali memproses Erick untuk melengkapi perkara tersebut.

Ade Safri mengatakan, penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Erick sebagai tersangka.

“Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ade Safri.

Dengan tertangkapnya Erick, pelarian panjang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut akhirnya berakhir. Kini, proses hukum terhadapnya memasuki babak baru sebelum perkara dibawa ke meja persidangan. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca