Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Bareskrim Ungkap Jaringan Phishing Internasional, Dua Ditangkap Plus Aset Miliaran Disita

×

Bareskrim Ungkap Jaringan Phishing Internasional, Dua Ditangkap Plus Aset Miliaran Disita

Sebarkan artikel ini
Jaringan Phishing Internasional dibongkar, 2 tersangka ditangkap dan aset miliaran disita.
Jaringan Phishing Internasional dibongkar, 2 tersangka ditangkap dan aset miliaran disita.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan dalam kejahatan siber berupa akses ilegal. Dua tersangka berinisial GWL dan FYT telah ditangkap, dengan barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar turut disita.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari temuan situs wellstore yang diduga menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Situs tersebut memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi akses ilegal. Dari hasil pendalaman, ditemukan akun Telegram yang digunakan sebagai media komunikasi dan distribusi script kepada pembeli,” ujar Himawan dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan di Medan, 6 Orang Ditangkap, 2 Buron

Menurut dia, tersangka GWL telah mengembangkan perangkat tersebut sejak 2017 sebelum mulai menjualnya pada 2018 melalui sejumlah situs, antara lain wellstore.com, wellstore, dan wellsoft. Ketiga situs itu terhubung dengan akun Telegram untuk mempermudah transaksi.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan jajarannya. Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan metode undercover buy menggunakan aset kripto guna memastikan penggunaan perangkat lunak tersebut.

“Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, serta sekitar 34.000 korban secara global,” kata Nunung.

Ia menambahkan, kedua tersangka ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Berita Terkait:  Caleg Terpilih Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Narkoba 70 Kg

Selain penangkapan, polisi juga menyita aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar. Adapun total kerugian global akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp 350 miliar.

Nunung menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber.

“Ini juga bagian dari upaya memutus ekosistem kejahatan digital dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber,” ujarnya.

Polri memastikan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum seiring dengan perkembangan modus kejahatan digital yang semakin kompleks. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca