Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap dan membongkar sebuah pabrik narkoba rumahan yang memproduksi ekstasi dengan kandungan mephedrone, sebuah narkotika jenis baru yang sangat berbahaya.
Pabrik yang terletak di jantung kota Medan ini, dikendalikan oleh pasangan suami-istri berinisial HK dan DK. Mereka telah mengubah kamar di lantai tiga rumah mereka menjadi laboratorium narkoba dengan luas 13,5 meter persegi.
Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pabrik ini telah beroperasi selama enam bulan dan ditargetkan untuk memasok ekstasi ke tempat-tempat hiburan di wilayah Sumatera Utara.
“Beroperasi selama enam bulan, dikendalikan oleh pasangan suami istri berinisial HK dan DK,” ujar Brigjen Mukti Juharsa, Jumat (14/6/2024).
Selain pasangan tersebut, empat orang lainnya telah ditangkap dalam operasi ini, total penangkapan menjadi enam orang.
Dari laboratorium ini, polisi menemukan alat cetak ekstasi, bahan kimia prekursor, dan peralatan lainnya. Dengan penemuan ini, diperkirakan polisi telah menyelamatkan sekitar 314.190 jiwa, dengan asumsi satu butir ekstasi digunakan oleh satu orang per hari.
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan undang-undang narkotika Indonesia, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun.
Polisi juga menetapkan dua orang sebagai buronan atau DPO dan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (sp/hp)