Scroll untuk baca artikel

Hukrim

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan di Medan, 6 Orang Ditangkap, 2 Buron

×

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan di Medan, 6 Orang Ditangkap, 2 Buron

Sebarkan artikel ini
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat memberikan keterangan pers terkait pabrik narkoba rumahan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (14/6/2024).

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap dan membongkar sebuah pabrik narkoba rumahan yang memproduksi ekstasi dengan kandungan mephedrone, sebuah narkotika jenis baru yang sangat berbahaya.

Pabrik yang terletak di jantung kota Medan ini, dikendalikan oleh pasangan suami-istri berinisial HK dan DK. Mereka telah mengubah kamar di lantai tiga rumah mereka menjadi laboratorium narkoba dengan luas 13,5 meter persegi.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pabrik ini telah beroperasi selama enam bulan dan ditargetkan untuk memasok ekstasi ke tempat-tempat hiburan di wilayah Sumatera Utara.

Berita Terkait:  Polisi Bongkar Jaringan Gas Oplosan di Sidoarjo, Ancaman Penjara hingga Denda Rp60 Miliar

“Beroperasi selama enam bulan, dikendalikan oleh pasangan suami istri berinisial HK dan DK,” ujar Brigjen Mukti Juharsa, Jumat (14/6/2024).

Selain pasangan tersebut, empat orang lainnya telah ditangkap dalam operasi ini, total penangkapan menjadi enam orang.

Dari laboratorium ini, polisi menemukan alat cetak ekstasi, bahan kimia prekursor, dan peralatan lainnya. Dengan penemuan ini, diperkirakan polisi telah menyelamatkan sekitar 314.190 jiwa, dengan asumsi satu butir ekstasi digunakan oleh satu orang per hari.

Berita Terkait:  Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia–Riau, Sita Hampir 30 Kg Sabu-Belasan Ribu Ekstasi

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan undang-undang narkotika Indonesia, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun.

Polisi juga menetapkan dua orang sebagai buronan atau DPO dan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca