Scroll untuk baca artikel

News

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

×

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa (12/9/2023). Menurut SKB ini, pemerintah menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penetapan libur nasional dan cuti bersama ini bertujuan sebagai pedoman bagi semua pihak dalam merencanakan aktivitas di tahun mendatang.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Ia berharap libur nasional dan cuti bersama ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan sektor swasta lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan kualitas hidup.

“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari,” ujar Muhadjir dalam keterangan pers usai penandatanganan SKB Tiga Menteri tersebut, di Jakarta.

Muhadjir menjelaskan bahwa libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait:  Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sudah Ditetapkan, Cek yuk

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” ujarnya.

Terakhir, ia menambahkan bahwa pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri PANRB, sedangkan pada sektor swasta oleh Menaker. Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati hak-hak masing-masing dalam menikmati libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya.

“Setelah penandatanganan SKB ini, selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang [Libur Nasional dan] Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024,” ucap Muhadjir.

Adapun libur nasional tahun 2024 sebanyak 17 hari, yaitu:

– 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
– 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
– 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 29 Maret: Wafat Isa Almasih
– 31 Maret: Hari Paskah
– 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
– 1 Mei: Hari Buruh Internasional
– 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
– 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
– 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
– 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
– 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember: Hari Raya Natal

Berita Terkait:  Tok! Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 2023, Tiga Hari

Kemudian cuti bersama tahun 2024 sebanyak 10 hari, yaitu:

– 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
– 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
– 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
– 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
– 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
– 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal (sp/skb)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca