SUARAPENA.com – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tentang Komisi Pelayanan Publik (KPP) sejak 2013 tidak memberikan dampak signifikan. Hal ini menimbulkan kekecewaan dari pihak DPRD setempat.
“Penerapan Perda ini adalah ranah bagian hukum, mestinya hal seperti itu segera ditindaklanjuti. Tetapi sudah beberapa tahun tidak bergeming. Jelas ada rasa kecewa,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanjabbar, Jamal Darmawan, Minggu (12/3/2017).
Dia berharao adanya ketegasan pihak eksekutif untuk segera mewujudkan amanah Perda yang telah disahkan. Menurutnya, Kepala Bagian Hukum Setda menjadi promotor utama penegakan Perda.
Jamal menjelaskan, Perda KPP memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan kinerja pelayan publik. KPP juga memberikan rekomendasi kepada kantor pelayanan publik dan juga Bupati tentang penilain yang sudah dilakukan.
Selanjutnya, kata dia, keberadaan KPP bakal menjamin pelayanan prima bagi masyarakat agar hak mereka tidak diabaikan pemerintah.
“KPP ini seperti ombudsman tetapi lingkupnya hanya di daerah. Tugasnya hanya memberikan rekomendasi,” sambungnya.
Selain menimbulkan kekecewaan dari pihak DPRD, kondisi ini juga disayangkan tokoh pemuda Tanjabbar, Masrudi. Dia menilai, keberadaan KPP bakal memiliki peranan sentral untuk menjaga stabilitas pembangunan yang baik dan berkualitas.
“Rakyat pasti senang jika ini diterapkan. KPP memiliki peran fungsi pengawasan yang sangat diperlukan untuk bisa mendukung pembangunan yang bermanfaat dan tepat sasaran. Untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Tanjabbar, Angsori MH mengaku kurang memahami persoalan tersebut. Dia beralasan masih baru menjabat dan butuh waktu untuk mendalaminya.
“Saya masih butuh waktu untuk menyampaikan apa yang dimaksud. Nanti setelah itu, baru kita berikan klarifikasi,” tukasnya. (ded)