Suarapena.com, JAKARTA – Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi menuai kritik dari Komisi X DPR RI. Kebijakan tersebut dinilai berisiko tidak tepat sasaran karena tidak menyentuh persoalan mendasar dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mengatakan bahwa rendahnya serapan lulusan perguruan tinggi tidak dapat serta-merta dijadikan alasan untuk menutup prodi. Menurut dia, persoalan utamanya justru terletak pada perencanaan tenaga kerja yang belum optimal.
“Penutupan prodi sebagai solusi cepat berisiko salah sasaran. Masalah pendidikan tinggi kita bukan semata karena jurusan yang tidak relevan, tetapi karena perencanaan tenaga kerja yang belum matang,” kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Fikri menilai, pemerintah seharusnya menggunakan pendekatan berbasis data, salah satunya melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) 1 yang diukur lewat tracer study. Melalui instrumen ini, pemerintah dapat mengetahui secara lebih rinci kondisi lulusan, baik yang bekerja, melanjutkan pendidikan, maupun berwirausaha.
Data laporan kinerja sejumlah perguruan tinggi menunjukkan tingkat serapan lulusan yang relatif tinggi. Universitas Negeri Jakarta (UNJ), misalnya, mencatat capaian IKU 1 sebesar 85,25 persen pada 2023. Sementara itu, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mencatat angka 62,96 persen. Secara umum, tingkat serapan lulusan berada pada kisaran 60 hingga 80 persen.
Namun demikian, data makro menunjukkan kondisi berbeda. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran dari kalangan sarjana mencapai 842.378 orang pada 2024. Selain itu, rasio kewirausahaan nasional masih berada di angka 3,5 persen.
Fikri menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan pasar kerja. Ia juga menyoroti klaim pemerintah terkait jumlah lulusan pendidikan guru yang disebut mencapai 490.000 orang per tahun, sementara kebutuhan hanya sekitar 20.000.
Menurut dia, klaim tersebut perlu dikaji lebih dalam. Pasalnya, data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan masih adanya kekurangan sekitar 374.000 guru di sekolah negeri.
“Angka itu perlu dijelaskan dasar perhitungannya. Jika tidak, kebijakan yang diambil bisa berdampak pada semakin lebarnya ketimpangan distribusi guru,” ujarnya.
Komisi X DPR pun meminta pemerintah untuk lebih fokus pada perbaikan perencanaan tenaga kerja, transparansi data kebutuhan profesi, serta pemerataan penempatan tenaga kerja di berbagai daerah. Selain itu, peningkatan kualitas kurikulum pendidikan tinggi juga dinilai penting sebelum mengambil langkah penutupan prodi.
Fikri menegaskan, tanggung jawab atas tingginya angka pengangguran terdidik tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada perguruan tinggi.
“Negara perlu menjelaskan mengapa pembukaan lapangan kerja dan penempatan profesi belum direncanakan secara optimal,” kata dia. (r5/rdn)










