Scroll untuk baca artikel

News

Perintahkan Tak Tilang Manual, Polrestro Bekasi Pilih Cara Ini

×

Perintahkan Tak Tilang Manual, Polrestro Bekasi Pilih Cara Ini

Sebarkan artikel ini
Potret Gedung Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota
Potret Gedung Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota

Suarapena.com, BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki meminta agar tim yang bertugas di lapangan lebih mengedepankan hal preventif dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Langkah tersebut diambil lantaran belum tersedianya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement alias E-TLE di Kota Bekasi.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Sesuai dengan arahan Pak Kapolri dan Kapolda, Polres dan Polsek jajaran akan menertibkan pengendara motor dengan imbauan di tempat,” ujar Hengki, Senin (24/10/2022).

Berita Terkait:  Dipimpin Langsung Kapolres, Sertijab Wakapolres Metro Bekasi Kota Berlangsung Lancar

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

Berita Terkait:  Polres Metro Bekasi Kota Selesaikan 332 Kasus di 2021, 323 Kasus di 2020

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut.

Dalam telegram itu, polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima.

Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas. (Bo/Pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca