Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Poin-poin Putusan Syahrul Yasin Limpo yang Divonis 10 Tahun Penjara

×

Poin-poin Putusan Syahrul Yasin Limpo yang Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo

Suarapena.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama rentang waktu 2020—2023.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Berita Terkait:  KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Rafael Alun, Ada Tas, Mobil hingga Properti Mewah

Berikut adalah poin-poin penting dari putusan tersebut:

  1. Pidana Utama dan Denda:
    • SYL divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
    • Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
  2. Pasal yang Dilanggar:
    • SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    • Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dan sanksi yang diberikan.
  3. Pidana Tambahan:
    • Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan.
    • SYL harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.
  4. Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa:
    • Vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
    • Jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS.
  5. Faktor yang Dipertimbangkan oleh Majelis Hakim:
    • SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
    • Tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
    • Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    • Telah berusia lanjut (69 tahun), belum pernah dihukum, dan memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian.
  6. Pemerasan dan Gratifikasi:
    • SYL diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Kementan.
    • Kasus ini juga melibatkan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023, Muhammad Hatta.
Berita Terkait:  Bareskrim Polri Geledah Kantor ESDM, Ada Korupsi?

Dengan vonis ini, SYL harus menjalani masa hukuman selama 10 tahun dan membayar denda. (sp/at)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca