Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu di Jalur Sumatera–Jawa

×

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu di Jalur Sumatera–Jawa

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan 29 kilogram sabu jaringan Malaysia di jalur Sumatera–Jawa.
Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan 29 kilogram sabu jaringan Malaysia di jalur Sumatera–Jawa.

Suarapena.com, JAKARTA – Tim gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis methamphetamine atau sabu seberat sekitar 29 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek melalui jalur darat lintas Sumatera menuju Pulau Jawa.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi gabungan pada 18–19 Mei 2026 yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, Direktorat Interdiksi BNN, Direktorat Intelijen BNN, Direktorat Dakjar BNN, BNNP Sumatera Selatan, dan BNNP Banten.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan keberhasilan penindakan itu merupakan hasil penguatan sinergi antarlembaga dalam menghadapi peredaran narkoba jaringan internasional.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas negara. Bea Cukai bersama BNN akan terus memperkuat pengawasan dan pertukaran informasi guna melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” kata Syarif dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Berita Terkait:  Caleg Terpilih Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Narkoba 70 Kg

Kasus tersebut bermula dari pertukaran informasi dan analisis bersama terkait dugaan pengiriman sabu menuju wilayah Jabodetabek melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni–Merak.

Dari hasil surveillance, petugas mengidentifikasi kendaraan target berupa sebuah SUV yang diduga digunakan untuk membawa narkoba.

Pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim melakukan pemantauan di kawasan KM 16 Banyuasin, Sumatera Selatan. Kendaraan target diketahui melintas menuju Jalan Tol Palembang–Lampung.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dikendarai dua tersangka berinisial TAP dan Y hingga menuju Pelabuhan Bakauheni dan menyeberang ke Merak, Banten.

Setelah tiba di wilayah Parung Panjang, Bogor, kedua tersangka meninggalkan SUV tersebut dan berpindah menggunakan taksi online menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Berita Terkait:  Kurir Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap di Pekanbaru

Tim gabungan kemudian membagi personel untuk memantau kendaraan serta pergerakan para tersangka.

Pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap SUV tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 29 bungkus kemasan teh China warna hijau yang berisi methamphetamine dengan estimasi berat total sekitar 29 kilogram.

Narkoba itu disembunyikan di dalam kompartemen pintu mobil untuk mengelabui petugas.

Dari hasil pengembangan kasus, tim juga mengamankan satu tersangka lain berinisial I.

Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil analisis jaringan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan masuk melalui jaringan internasional yang memanfaatkan jalur distribusi darat lintas Sumatera secara terorganisir.

Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Interdiksi BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan terkait. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca