Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Fokuskan Hal Ini

×

Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Fokuskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Korlantas fokus penegakan hukum digital dalam operasi patuh 2026 yang akan digelar mulai 8 sampai 21 Juni.
Korlantas fokus penegakan hukum digital dalam operasi patuh 2026 yang akan digelar mulai 8 sampai 21 Juni.

Suarapena.com, JAKARTA – Korlantas Polri memastikan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026. Kesiapan tersebut disampaikan dalam apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Senin (25/5/2026).

Kabag Ops Korlantas Polri, Aries Syahbudin, menyampaikan bahwa Operasi Patuh tahun ini mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan. Artinya, pelaksanaan di tiap daerah akan disesuaikan dengan karakteristik serta kondisi lalu lintas setempat.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Berita Terkait:  Operasi Zebra Mulai Digelar 17–30 November 2025, Ini Tiga Sasarannya

Tahun ini, Operasi Patuh 2026 mengangkat tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.” Fokus utama diarahkan pada penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum di jalan raya.

Aries menjelaskan, penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi mengganggu efektivitas sistem ETLE. Di antaranya penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, seperti tidak dipasang, dilepas, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.

Pelanggaran tersebut dinilai dapat menghambat proses identifikasi kendaraan oleh kamera ETLE. Sementara itu, pelanggaran berat seperti melawan arus tetap menjadi prioritas penindakan melalui tilang konvensional di lapangan.

Berita Terkait:  Arus Mudik Lebaran 2026 Masih Terkendali, 25 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta

Dalam pelaksanaannya, Korlantas menerapkan komposisi penindakan 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang manual, dan 10 persen teguran simpatik.

“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif dengan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas,” kata Aries.

Ia menegaskan, Operasi Patuh 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas secara tertib dan berkeselamatan. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca