Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, meminta pemerintah segera memberikan kejelasan regulasi terkait keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai masih menimbulkan pertanyaan di tingkat pemerintah desa.
Menurut Sofwan, hingga kini banyak kepala desa mempertanyakan posisi dan mekanisme KDMP di tengah keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang lebih dulu berjalan di desa-desa.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kebingungan dalam pengelolaan usaha desa apabila tidak segera diatur secara jelas oleh pemerintah.
“Para kepala desa mempertanyakan masa depan KDMP karena sampai sekarang posisinya dinilai belum jelas di tengah keberadaan BUMDes,” kata Sofwan dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Politikus Fraksi PDIP itu mengatakan pemerintah perlu segera menyusun aturan yang komprehensif agar keberadaan KDMP dapat berjalan selaras dengan BUMDes tanpa menimbulkan persoalan baru di daerah.
Selain persoalan KDMP, Sofwan juga menyoroti masih adanya kendala terkait status aset desa. Ia menyebut banyak pemerintah desa membutuhkan kepastian hukum mengenai pengelolaan dan kepemilikan aset desa.
Menurut dia, kepastian regulasi penting untuk menghindari persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Dia pun mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal segera menyusun regulasi yang lebih tegas dan sinkron dengan kebijakan desa lainnya.
“Kepastian regulasi sangat penting agar desa tidak menjadi pihak yang bingung dalam menjalankan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sofwan berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait tata kelola KDMP dan status aset desa agar program pembangunan desa dapat berjalan optimal serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (r5/rdn)










