Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Mahasiswi di Mataram Jadi Tersangka Kasus Aborsi, Bayi Lahir Dalam Kondisi Meninggal Dunia

×

Mahasiswi di Mataram Jadi Tersangka Kasus Aborsi, Bayi Lahir Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
ilustrasi janin bayi yang diaborsi oleh Mahasiswi di Mataram dengan meminum pil Cytotec, kini mahasiswi tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Suarapena.com, MATARAM – Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini menetapkan seorang mahasiswi kebidanan berinisial RAY (26) sebagai tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal yang menewaskan janin yang dikandungnya.

RAY diduga sengaja meminum pil Cytotec untuk mempermudah proses persalinan pada usia kandungan enam bulan, yang berujung pada kematian bayi tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Senin malam (6/1/2025). Tim kepolisian segera mendatangi kamar indekos RAY di kawasan Karang Jangu, Mataram, di mana mereka menemukan korban tergeletak lemas, bersimbah darah, dan janin yang telah meninggal dunia.

Berita Terkait:  Kasus Kejahatan dalam Catatan Polri Turun Sepanjang 2024

Polisi juga menemukan dua butir pil Cytotec di lokasi kejadian yang diyakini telah digunakan oleh RAY untuk mempercepat proses persalinan.

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, menyebutkan setelah penemuan tersebut, RAY segera dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram untuk mendapatkan penanganan medis.

Berita Terkait:  Tragis! Pasangan Kekasih Buang Bayi ke Sungai karena Takut Malu-Ditangkap Polisi

Meskipun dalam kondisi kritis, pihak rumah sakit memastikan RAY dapat dibawa ke kantor polisi setelah menjalani perawatan.

“RAY kami tahan, dan kami tetap memantau kesehatannya meskipun sudah mendapatkan perawatan medis,” ujar Iptu Eko.

Polisi juga tengah mendalami asal-usul obat Cytotec yang digunakan oleh RAY dan mengupayakan pengembangan penyidikan untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal ini.

Dalam penyidikan, RAY mengaku telah membeli enam butir pil Cytotec seharga Rp1,25 juta dan meminum empat butir di antaranya.

Berita Terkait:  Kasus Kejahatan dalam Catatan Polri Turun Sepanjang 2024

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya praktik aborsi ilegal dan pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi.

Polresta Mataram mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik serupa dan mendukung langkah kepolisian dalam penanganan kasus ini.

“Penting bagi kita semua untuk memahami risiko kesehatan terkait aborsi ilegal dan menyediakan dukungan sosial bagi perempuan agar tidak memilih jalan ekstrem yang membahayakan,” pinta Iptu Eko. (sp/at)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca