Scroll untuk baca artikel

News

PPATK Ungkap Terlibatnya Beragam Kalangan dalam Judi Online hingga ke Tingkat Desa

×

PPATK Ungkap Terlibatnya Beragam Kalangan dalam Judi Online hingga ke Tingkat Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Suarapena.com, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, telah memetakan beragam kalangan yang terlibat dalam judi online atau daring hingga tingkat desa.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Ivan menjelaskan bahwa pemetaan ini mencakup berbagai latar belakang profesi, termasuk pejabat daerah, pensiunan, dokter, wartawan, notaris, dan profesional lainnya.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Bahkan, anggota DPR dan DPRD serta pegawai di lingkungan sekretariat jenderal juga terlibat, dengan jumlah mencapai ribuan orang.

“Kita sudah memetakan sampai tingkat desa, segala macam profesi ada, apakah ada legislatif pusat sampai daerah? Ya, kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” ungkap Ivan, Rabu (26/6/2024).

Berita Terkait:  Pelaku Judi Online "Chips Higgs Domino" Diamankan Polisi

Ivan mengaku PPATK memiliki data detail individu yang terlibat dalam judi daring, termasuk nama, alamat, nomor handphone, dan tanggal lahir.

Data ini telah disampaikan kepada Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto, yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online. Selain itu, data individu ini juga akan diserahkan kepada pimpinan lembaga-lembaga terkait.

“Tentu cluster secara kelembagaan kami serahkan terpisah, kemarin sudah kami serahkan ke beberapa pimpinan Lembaga, hari ini akan kami serahkan ke Pak Menkominfo khusus untuk pegawai Kemenkominfo,” kata Ivan.

Berita Terkait:  Dianggap Rugikan Rakyat, Judi Online Segera Diberantas Pemerintah

Ivan juga mengungkap bahwa transaksi terkait judi daring mengalami perkembangan yang signifikan, terutama pada 2019, 2020, dan 2021.

Hingga kuartal pertama tahun ini, PPATK telah menemukan transaksi senilai lebih dari Rp101 triliun terkait judi online, dengan total transaksi yang dianalisis mencapai 400 juta transaksi hanya dalam tahun ini.

Oleh karena itu, menurutnya situasi ini menunjukan pentingnya pengawasan dan pencegahan terhadap praktik judi online yang semakin marak. (r5/bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca