Scroll untuk baca artikel

HeadlinePemerintahan

Dianggap Rugikan Rakyat, Judi Online Segera Diberantas Pemerintah

×

Dianggap Rugikan Rakyat, Judi Online Segera Diberantas Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023),
Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Suarapena.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi tegas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memberantas praktik judi daring atau online yang meresahkan masyarakat.

“Judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” kata Menkominfo saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023), setelah bertemu dengan Presiden Jokowi.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menkominfo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap 392.652 konten perjudian yang tersebar di seluruh ruang digital, yang meliputi situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten sejak 18 Juli hingga 11 Oktober 2023. Menkominfo juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk memberantas judi online.

Berita Terkait:  Kapolri Tak Akan Ragu Tindak Anggota Polri Terlibat Judi Daring

“Memang masih ada yang mencoba, tapi kita akan terus bertindak dengan sekuat tenaga, kita akan musnahkan judi online dari ruang digital kita,” ucapnya.

Selain itu, Menkominfo juga telah melakukan upaya pemblokiran situs dan alamat IP (internet protocol), serta berkoordinasi dengan operator seluler untuk tidak memberikan fasilitas bagi tindak perjudian. Ia juga telah mengirimkan surat ke beberapa operator platform media sosial untuk memblokir iklan yang berkaitan dengan judi online.

“Saya sudah mengirimkan surat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia hapus dari Instagram, Facebook, iklannya,” paparnya.

Berita Terkait:  Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menkominfo Bahas Ini

“Lalu yang selanjutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengusulkan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik,” tambahnya.

Sedangkan untuk penindakan hukum, Menkominfo menyerahkan kepada pihak yang berwenang.

“Kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyelaraskan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita laksanakan, semua yang aktif kita blok, take down, kita blokir,” pungkasnya. (bpmi/ait)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca