Suarapena.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah mengambil tindakan tegas terhadap empat panti pijat dan satu toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma, mengungkapkan bahwa keempat panti pijat ini melakukan praktik perbuatan asusila. Meskipun mereka berargumen bahwa itu merupakan bagian dari pijat, regulasi daerah menetapkan praktik tersebut sebagai pelanggaran.
“Iya 4 panti pijat yang kita tindak karena kedapatan melakukan praktik asusila,” ujar Henry, Rabu (26/6/2024).
Selain empat panti pijat yang terjaring operasi dan ditindak, terdapat satu toko minuman yang berada di Jalan Kopo diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Betul memiliki izin sub distributor tetapi menjual eceran. Barang bukti beberapa minuman beralkohol kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami hargai izinnya, tapi karena melanggar, tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” jelas Henry.
Operasi ini berlangsung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024. Dalam operasi tersebut, terdapat empat panti pijat, yakni Miami Traditional Massage 1, Miami Traditional Massage 2, Exotic Healthy Massage, dan Smile Reflexy yang terjaring operasi dan ditindak secara tegas. (sp/ziz)