Scroll untuk baca artikel
Suara Jabar

4 Panti Pijat dan Satu Toko Minuman di Bandung Langgar Perda, Ada Praktik Asusila

×

4 Panti Pijat dan Satu Toko Minuman di Bandung Langgar Perda, Ada Praktik Asusila

Sebarkan artikel ini
Panti pijat di Kota Bandung disegel Satpol PP diduga melakukan praktik asusila.

Suarapena.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah mengambil tindakan tegas terhadap empat panti pijat dan satu toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma, mengungkapkan bahwa keempat panti pijat ini melakukan praktik perbuatan asusila. Meskipun mereka berargumen bahwa itu merupakan bagian dari pijat, regulasi daerah menetapkan praktik tersebut sebagai pelanggaran.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Iya 4 panti pijat yang kita tindak karena kedapatan melakukan praktik asusila,” ujar Henry, Rabu (26/6/2024).

Selain empat panti pijat yang terjaring operasi dan ditindak, terdapat satu toko minuman yang berada di Jalan Kopo diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Berita Terkait:  Ratusan Minuman Beralkohol dan Obat-obatan Disita Petugas Gabungan, Tempat Usaha Disegel

“Betul memiliki izin sub distributor tetapi menjual eceran. Barang bukti beberapa minuman beralkohol kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami hargai izinnya, tapi karena melanggar, tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” jelas Henry.

Berita Terkait:  Satpol PP Segel Minimarket Ilegal di Bandung

Operasi ini berlangsung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024. Dalam operasi tersebut, terdapat empat panti pijat, yakni Miami Traditional Massage 1, Miami Traditional Massage 2, Exotic Healthy Massage, dan Smile Reflexy yang terjaring operasi dan ditindak secara tegas. (sp/ziz)