SUARAPENA.COM – Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada masyarakat yang sudah menerima surat keputusan (SK) hutan sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar segera memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan yang produktif.
Ia mengingatkan masyarakat agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.
“Ini saya titip betul lahan yang sudah kita berikan SK-nya, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” ucap Presiden saat menyerahkan SK Hutan Sosial dan SK Tora di Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, Kamis (3/2/2022).
Presiden pun menegaskan, pihaknya tak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.
Ia menyebut sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.
“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah (kita) ambil lagi,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut Presiden berpesan, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.
“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak, nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” katanya.
Presiden Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial.
Presiden berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.
“Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,” ucap Jokowi. (Bo/Skb)










