SUARAPENA.COM – Berdasarkan data dari Setjen DPR RI, per kemarin, Rabu (2/2/2022) terdapat 9 anggota dan 80 pegawai DPR positif Covid-19.
Melihat perkembangan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di gedung rakyat tersebut.
“Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini,” kata Puan, Kamis (3/2/2022).
Puan menjelaskan, keputusan itu diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dari hasil rapat itu, terdapat kesepakatan untuk sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.
“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta. Dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puan menyampaikan, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja juga dibatasi.
Baik peserta raker maupun rapat dengar pendapat (RDP), kata dia, wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming.
“Dari mitra kerja hanya menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ucap Puan.
Sebagai informasi, aturan pembatasan di kompleks DPR berlaku mulai tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Pembatasan aktivitas di area Gedung DPR diambil sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini menyusul ditemukannya kasus positif yang relatif cukup banyak. (Bo/cr01)










